Jurnalis Geruduk Kantor KPU Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Jurnalis Lampung Selatan menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (04/11).
Aksi damai bertemakan 'Gerakan kemerdekaan Pers' merupakan buntut dari perlakuan dari pihak KPU yang di duga sering kali melarang wartawan untuk meliput setiap kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Lampung Selatan.
Dalam orasinya, Khairul Aka menjabarkan keluhan para jurnalis yang berulang kali di usir setiap akan meliput kegiatan KPU.
"Ada apa dengan KPU yang sering mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan mereka. KPU tidak paham dengan tugas jurnalis yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.
Dia menegaskan, profesi wartawan di lindungi undang-undang, mengapa pihak KPU melarang wartawan untuk meliput setiap kegiatan mereka. Ini adalah pengangkangan kebebasan pers.
"Wartawan berhak mempublikasikan kegiatan KPU ke masyarakat luas, karena itu tugas pokok dari para jurnalis. Ada apa dengan KPU yang seolah olah alergi dengan para pemburu berita," ungkapnya.
Khairul Aka mendesak KPU menjelaskan kepada para jurnalis atas tindakan kebijakan mereka yang merugikan, mengangkangi, mempersulit para wartawan untuk mendapatkan berita kegiatan mereka.
“Walaupun, didalam PKPU tidak mencantumkan media massa dalam setiap tahapan Pilkada, akan tetapi tugas jurnalis dilindungi oleh UU. Dan, UU kedudukannya lebih tinggi daripada PKPU. Jadi, KPU jangan coba-coba mengangkangi UU,” ketusnya berapi-api.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) Doni Armadi yang turut berorasi menimpali.
“Kami berhak dan memiliki kewenangan menuding KPU tidak becus dalam menjalankan tugas menyelenggarakan Pilkada di Lampung Selatan,” teriaknya.
Doni menambahkan, KPU telah bertindak arogan dengan melarang dan membatasi ruang gerak jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.
“Bahkan, hal itu terjadi semenjak tahapan Pilkada memasuki agenda penetapan calon, deklarasi damai hingga debat calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata dia.
Jurnalis lainnya, Dirsah dalam orasi menegaskan KPU sudah delapan kali mengusir wartawan yang akan meliput kegiatan KPU.
"Delapan kali pihak KPU melarang wartawan meliput kegiatan, dan meminta dan di ulang lagi, ada apa dangan KPU Lampung Selatan," tukasnya.
Ditengah aksi, para jurnalis kompak meletakan ID Card wartawan di tanah sebagai simbol perlawanan atas protes sikap dan kebijakan KPU. Hingga berita ini dimuat, negosiasi antara perwakilan massa demonstran dari Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers dengan Komisioner KPU membahas tuntutan massa aksi masih berlangsung di dalam kantor KPU setempat.
Walau ketua KPU Ansurasta Razak sudah menyampaikan permohonan maaf pada rekan-rekan pers dan sudah memperbolehkan wartawan untuk meliput kegiatan meraka. Tapi untuk peliputan seperti apa masih dalam proses rembukan.