Judicial Review BPA Bumiputera Dinilai Tidak Kuat, OJK Dituding Langgar Fungsi Pengawasan

Judicial Review BPA Bumiputera Dinilai Tidak Kuat, OJK Dituding Langgar Fungsi Pengawasan
Ketua himpunan pemegang polis Bumiputera, Jaka Irwanta. (Istimewa)

JAKARTA – Ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera, Jaka Irwanta,menilai judicial review yang diajukan oleh delapan orang anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB bumiputera 1912 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/04) lalu dinilai tidak kuat. Sebab, konsiderans MK adalah putusan No. 32 Tahun 2013.

“Hakim MK pasti akan meminta dokumen putusan asli dan dokumen tersebut ada pada kami. Hal ini terbukti bagaimana progress gugatan judicial review tersebut sampai sekarang belum kita dengar pemeriksaan berkas bahkan persiapan sidang di MK,” ungkap Jaka kepada monologis.id, Selasa (07/07).

Jaka mengatakan, BPA didirikan untuk membela hak-hak para pemegang polis, karena mereka adalah perwakilan pemegang polis sesuai anggaran dasar AJB bumiputera 1912.

“Namun kembali kita melihat bagaimana mereka bekerja apakah Bumiputera menjadi lebih baik sebab pemilihan mereka terlampau politis,” imbuh Jaka.

Karenanya, menurut Jaka, PP No 87 Tahun 2019 harus dijalankan oleh semua stakeholder industri keuangan non-Bank. Mulai dari OJK, jajaran direksi, BPA yang ada di AJB Bumiputera dalam mengatasi likuiditas Bumiputera terutama persoalan klaim polis nasabah.

“OJK telah melanggar fungsinya sebagai pengawasan. Selama ini, Bumiputera 1912 menjual produk asuransi dengan menggaransi tingkat bunga 12% kepada nasabahnya sementara hasil investasi yang diperoleh hanya 6%. Jelas ini pelanggaran. Sebab tidak ada fungsi pengawasan dan melakukan pembiaran atas kondisi Bumiputera 1912,” jelas Jaka.

Dia memaparkan, terkait masih bercokolnya BPA, Komisaris dan Direksi illegal sejak terbitnya PP 87 Tahun 2019 pihaknya meminta segera dilakukan RUA. Dalam pengawasan OJK RI agar tidak terkesan masa bodoh pada aturan dan fungsi OJK. Guna menghindari kejadian serupa seperti kasus Jiwasraya,” harapnya.

Jaka juga menegaskan, pihaknya selaku penerima kuasa dari para pemegang polis akan melaporkan pihak-pihak yang tidak menjalankan PP No 87 tahun 2019 ini kepada Bareskrim Mabes Polri.

“Bahkan jika perlu 9 Anggota BPA bumiputera mundur serta mengganti semua gaji dan honorarium yang mereka terima sejak PP 87 tahun 2019 ini berlaku 29 Desember 2019,” tandas Jaka.