Jalan Rusak di Lampung Timur, Pengacara: Perusahaan Bisa Digugat Perdata

Jalan Rusak di Lampung Timur, Pengacara: Perusahaan Bisa Digugat Perdata
Yuriansyah SH (Foto: Wahyudi/monologis.id)

LAMPUNG TIMUR – Jalan rusak di Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, akibat dilalui kendaraan melebihi tonase diduga milik penggilingan padi (PP) Damai Abadi mengundang perhatian banyak kalangan.

Yuriansyah, salah seorang pengacara dari Yuriansyah, SH dan Rekan mengatakan, ketika fasilitas umum milik pemerintah daerah (Pemda) rusak oleh pihak swasta, tentu harus disikapi, apalagi ini menyangkut akses pendidikan.

"Jasa pengacara negara pada kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kasi Datun atau Kejari, dapat langsung melakukan gugatan hukum secara perdata. Kedua Pemda, Forkompincam dan Pemdes bisa menyewa tim pengacara untuk melakukan gugatan hukum dalam rangka perbaikan jalan tersebut," ujarnya, Senin (05/04).

Menurutnya, terkait Penggilingan Padi Damai Abadi memang ada plus dan minusnya, tetapi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) mengambil sikap agar persoalan (jalan rusak) ini tidak meluas.

"Dalam persoalan ini, kami juga melihat ada tindakan perilaku ekonomi dan di sisi lain jalan ini adalah salah satu akses anak-anak menuju sekolah. Tentu kalau dibiarkan sangat membahayakan keselamatan anak-anak yang notabene merupakan generasi penerus bangsa," tambahnya.

Terpisah, Subadri Sekretaris Desa Gondangrejo mengungkapkan beberapa hari lalu pihaknya meminta Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mengkomunikasi kerusakan jalan tersebut ke pihak perusahaan.

"Beberapa hari lalu, kami mengutus Pak RT untuk mencoba koordinasi terkait akses jalan ini. Tidak lama berselang, bersama warga dilakukan penimbunan menggunakan sabes. Kalau dilihat dari kapasitas angkutannya, tentu sudah sangat tidak wajar, mengingat kendaraan bermuatan diatas puluhan ton menggunakan mobil fuso," ungkap Sekdes.

Sebelumnya diberitakan, warga Gondangrejo mengeluhkan kerusakan ruas jalan akibat dilalui kendaraan perusahaan dengan tonase tidak sesuai dengan kelas jalan.

Apalagi jalan itu menuju SMP Negeri 2 Pekalongan.

"Jalan ini di bangun oleh Pemkab Lampung Timur karena ada  SMP Negeri 2 Pekalongan agar mempermudah siswa yang berangkat menuju sekolah, serta dewan guru dan masyarakat yang akan menuju pasar Pekalongan dan Metro," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Semenjak berdirinya penggilingan padi Damai Abadi, banyak kendaraan melebihi tonase melintasi jalan tersebut sehingga jalan menjadi rusak.

Warga meminta Pemkab Lampung Timur meninjau kembali izin pabrik.