Jaksa KPK Cecar Mantan Wagub Lampung Soal Fee Proyek

Jaksa KPK Cecar Mantan Wagub Lampung Soal Fee Proyek
Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri (kemeja putih), saat keluar dari ruang sidang. (Foto: Benny Setiawan/monologis.id)

BANDARLAMPUNG - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Bachtiar Basri menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (24/1/2022). Bachtiar menjadi saksi untuk terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Akbar merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Selain Bachtiar Basri, saksi lainnya yang hadir di persidangan diantaranya dari pihak rekanan yakni, Icen Mustafa, Hadi Kusuma, dan Imam Akbar.

Dari pantauan monologis.id di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mencecar Bachtiar Basri dengan berbagai pertanyaan.

Jaksa Taufik diantaranya bertanya kepada Bachtiar apakah mengenal seseorang yang bernama Aling.

Kemudian Jaksa juga bertanya apakah Bachtiar menerima fee proyek.

Mendapat pertanyaan tersebut, Bachtiar Basri menjawab bahwa ia mengenal Aling.

Kemudian dia mengatakan, bahwa dirinya menerima dalam bentuk pembayaran rumah untuk anaknya senilai Rp500 juta.

Menurut Bachtiar, ia mengira pemberian tersebut bukan fee proyek, melainkan sebagai bentuk hadiah untuknya yang sudah mendukung Agung Ilmu Mangkunegara saat mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Utara kala itu.

"Saya menduga itu bukan fee proyek, tapi bentuk hadiah untuk saya karena mendukung Agung Ilmu Mangkunegara waktu itu. Tapi uangnya sudah saya kembalikan ke KPK. Saya kembalikan uangnya dengan dua kali pembayaran. Pertama sebesar Rp300 juta dan yang kedua sebesar Rp200 juta," kata Bachtiar Basri.

Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri disebut diduga telah menerima fee proyek dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp500 juta dikala Agung Ilmu Mankunegara menjabat sebagai bupati Lampung Utara.