Jadi Penadah HP Curian, Dua Pelajar Pringsewu Diamankan Polisi

PRINGSEWU - Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Pringsewu, mengamankan dua pelajar karena diduga menjadi penadah barang curian.
Kedua pelaku, AMY (16) dan JS als Keling (17) diamankan dikediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
Selain kedua pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A39 warna gold .
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Martinus dan Noval warga Pekon (Desa) Pamenang, Kecamatan Pagelaran ke Polsek pada 31 Juli 2020 silam.
Kedua korban menceritakan, saat sedang nongkrong di jembatan kompleks bendungan Waysekampung Pagelaran lalu didatangi 2 orang tidak dikenalnya. Kemudian salah seorang mengatakan bahwa HP adiknya hilang dan ingin memeriksa HP milik kedua korban.
“Saat memeriksa HP, korban memegang pundak pelaku agar pelaku tidak melarikan diri, namun pelaku malah memukul wajah korban sebanyak 2 kali dan mengancam korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau,” kata Safri Lubis.
Kapolsek melanjutkan, pelaku yang saat itu masih menguasai 2 unit HP menyuruh korban mengikutinya. Sesampainya di jalan Lintas Barat depan gereja St. Maria Panutan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya menuju arah Kotaagung
“Setelah menerima laporan korban, kami lalu bentuk tim untuk ungkap laporan tersebut. Dalam proses penyelidikan didapatkan informasi bahwa salah satu HP dalam penguasaan pelaku AMY. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap AMY pada Rabu (19/08) sekira pukul 21.00 wib,” jelas Safri.
Saat dilakukan penangkapan ternyata HP sudah berpindah tangan. Oleh pelaku AMY sudah ditukar tambah dengan pelaku pelaku JS. Polisi lalu menangkap JS.
“Saat di interogasi, pelaku AMY mengaku HP tersebut dibelinya seharga Ro500 ribu dari WN (DPO). Kemudian HP tersebut ditukar tambah dengan HP milik pelaku JS. Pelaku AMY mau membeli HP dari WN karena murah, padahal harga pasaran HP tersebut masih sekitar Rp900 ribuan,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 jo 480 KUHP tetapi karena status dari kedua pelaku masih dibawah umur maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak.