Istri Laporkan Suami Wik-wik dengan Anak Kandung

Istri Laporkan Suami Wik-wik dengan Anak Kandung
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Marsudi (37), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Waysulan, Lampung Selatan dilaporkan istrinya ke Polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku di ru mahnya.

“Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, kami langsung bergerak cepat memburu pelaku yang saat itu berada dirumahnya,” kata Kapolsek Katibung, Lampung Selatan, AKP Aos Kusni Palah, Jumat (19/8/2022)

Kepada Polisi pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya melakukan perbuatan bejat tersebut dirumahnya sendiri.

“Saat istri pelaku sedang tidur, diam-diam pelaku langsung masuk kekamar korban dan langsung mengajak hubungan laiknya suami istri terhadap anak kandungnya tersebut,” kata Kapolsek.

Namun, perbuatan pelaku saat itu langsung dilihat oleh ibu korban yang mendengar dan curiga adanya suara berisik ranjang dikamar anaknya. Ibu korban yang terkejut melihat kejadian itu dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.

“usai melakukan aksinya, pelaku ini sempat mengatakan kepada anaknya, agar perbuatan pelaku tidak dilaporkan kepada ibunya yang juga istri dari pelaku. Dalam satu bulan, pelaku mengakui perbuatannya itu bisa lebih dari dua kali untuk mengajak korban berhubungan badan,”katanya

Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2021 sampai terakhir diketahui oleh ibu korban.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 helai celana dalam korban warna merah muda, 1 helai baju lengan panjang warna merah yang di gunakan pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut. Kemudian 1 buah karpet kasur warna coklat, dan 1 helai celana dalam pelaku warna coklat dan 1 helai celana pendek warna hitam pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penggantian uu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek.