Inflasi Lampung Terendah Keempat Nasional

BANDARLAMPUNG --- Provinsi Lampung kembali menorehkan capaian positif dengan menempati peringkat empat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2025.
Capaian tersebut mencatat bahwa angka inflasi Lampung berada di bawah rentang target nasional sebesar 1,5% hingga 3,5%, yaitu berada pada angka 1,17% yang menjadi indikator keberhasilan pengendalian harga di daerah.
Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2025, yang juga dirangkaikan dengan pembahasan Kebersihan dan Kesehatan Dalam Pengolahan Hewan Ternak Untuk Pangan serta Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto secara virtual bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (13-10-2025).
Tito menjelaskan bahwa secara nasional, komoditas penyumbang utama inflasi year-on-year meliputi emas perhiasan, cabai merah, bawang merah, beras, dan daging ayam ras.
Sementara untuk inflasi pada month-to-month atau bulan ke bulan, komoditas penyumbang utama andil inflasi adalah komoditas cabai merah, daging ayam ras, emas perhiasan, sigaret kretek mesin dan uang sekolah, akadem/PT.
"Kedepan kita semua, terutama daerah yang tinggi, termasuk pemerintah pusat perlu memikirkan bagaimana caranya untuk penyumbang inflasi cabai merah ini bisa diatasi, bisa tersebar, atau produksinya bisa bertambah dan kemudian bisa terdistribusi dengan baik," ucapnya.
"Daging ayam ras boleh naik untuk melindungi peternak, tapi jangan sampai terjadi kenaikan yang tidak terkendali," tambahnya.
Mendagri juga menyoroti pentingnya menciptakan alternatif daya tarik investasi agar masyarakat tidak hanya beralih ke emas, tetapi juga memiliki kepercayaan untuk menabung atau berinvestasi di sektor lain.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam kesempatan tersebut juga menambahkan bahwa Pada Minggu ke- 2 Oktober 2025, tercatat 17 provinsi mengalami kenaikan IPH, sedangkan 21 provinsi lainnya mengalami penurunan, termasuk Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, Amalia juga menjelaskan bahwa Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di 17 Provinsi yang mengalami kenaikan IPH adalah cabai merah dan daging ayam ras.
Dari 21 daerah yang mengalami mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, Lampung mencatat penurunan IPH sebesar -0,04%, dengan penyumbang utama penurunan berasal dari beras, bawang merah, dan tepung terigu.
"Kalau kita perhatikan dari penurunan IPH yang dialami oleh 21 provinsi, maka mayoritas penurunan dari IPH di berbagai provinsi itu antara lain disumbang oleh penurunan harga beras, lalu penurunan harga bawang merah dan penurunan harga cabai rawit di beberapa tempat," jelasnya.
Namun demikian, secara nasional, jumlah Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga pada M2 Oktober 2025 lebih banyak dibandingkan Kabupaten/Kota yang mengalami penurunan IPH.
Terkait Pembahasan Kebersihan dan Kesehatan Dalam Pengolahan Hewan Ternak Untuk Pangan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda mendorong percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi pada rumah potong hewan baik ruminansia maupun unggas.
Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran Mendagri nomor: 100.4.4.1/1627/SJ tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan Ruminansia/unggas dimana didalam Surat Edaran tersebut, gubernur dan bupati/walikota diminta agar provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk RPH R/U berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
"Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan terhadap higienitas dan sanitasi dalam rangka keamanan produk hewan dan pada unit usaha produk hewan dan mendorong penerbitan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH R/U berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020," jelasnya.
"Mengoptimalkan alokasi dan penggunaan anggaran daerah serta sumber pendanaan lainnya untuk pembinaan pengelolaan RPH R/U dan mencarmati potensi RPH R/U sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan kualitas polayanan dan percepatan dapat," lanjutnya.
Selaras dengan hal tersebut, Agung juga menjelaskan bahwaMenteri Pertanian RI juga telah menerbitkan surat edaran dalam menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat (3) PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, unit usaha produk hewan yang telah menerapkan cara yang baik dalam memberikan penjaminan hygiene dan senitasi diberikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Adapun terkait Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Program 3 Juta Rumah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran merekomendasikan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi terkait dengan Pembangunan Baru atau Renovasi Rumah bagi masyarakat berupa bantuan yang sumber pembiayaannya baik dari APBD ataupun APBN yong tidak muncul sebagai target unit poda dokumen Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).
Pemerintah daerah juga diminta untuk mengimplementasikan Pembebasan Bea PBG dan BPHTB bogi MBR, mengalokasikan anggaran renovasi RTLH bagi daerah yang belum mengalokasikannya dalam APBD/P 2025, dan mendorong Kabupaten/Kota agar menganggarkannya pada RAPBD Kabupaten/Kota 2026-2029.
Serta, Mendorong desa untuk mengalokasikan anggaran renovasi RTLH dalam APBDes dan melaporkan hasil pendataan perumahan Kepada KemenPKP dan Kemendagri.