Industri Gula Merah di Pringsewu Gunakan Gula Rafinasi dan Belum Kantongi Izin

PRINGSEWU - Gula merah berbahan gula kristal rafinasi banyak digunakan industri rumahan di Pringsewu, Lampung.
Rasidin salah satu produsen menyebutkan, dia mendapatkan bahan baku gula rafinasi tersebut dari supllier yang ada di desa Pandansari Selatan, Sukoharjo.
"Kami memang menggunakan bahan baku gula merah dari gula kristal rafinasi," kata Rasidin, Selasa (26/01).
Menurutnya, ada tiga orang produsen yang menggunakan gula rafinasi dari supllier.
Namun saat ditanya izin usaha, Rasidin tidak bisa memperlihatkannya. Dia mengatakan izin usahanya sedang diurus.
Dari pantauan di lapangan, pembuatan gula merah itu berbahan baku gula merah daur ulang dan gula kristal rafinasi digunakan sebagai bahan pengerasnya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Selamet Kuntoro mengaku, bahwa industri rumahan tersebut sudah dilakukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas kesehatan dan diberikan sertifikat pangan industri rumah tangga.
"Kami sudah melakukan penyuluhan terhadap industri yang menggunakan gula kristal rafinasi. Dan gula kristal rafinasi tersebut sudah di uji laboratorium di Universitas Lampung, dan aman untuk digunakan sebagai bahan gula merah," terang Selamet.
Dalam Permendagri No.01 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi pasal 7 dijelaskan, industri pengguna wajib memiliki dokumen Izin usaha dan tanda daftar Industri dari instansi berwenang.