Hindari Praktik Ilegal, Tukang Gigi Palsu Diajak Berserikat

BANDAR LAMPUNG - Profesi tukang gigi di Lampung terlindungi dan mendapatkan standarisasi keahlian minimal dengan berbagai pelatihan dan pembinaan, mengingat banyak sekali tukang gigi yang memiliki keahlian ini turun temurun dari keluarga
Hal itu dikatakan Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Lampung, A. Ari Nuris, ketika ditemui di kantornya, Jalan kancil Bandarlampung, Senin (14/12). Ari mengajak para tukang pasang gigi palsu untuk berserikat.
"Dengan masuk organisasi agar terhindar dari praktik ilegal tak berizin, serta paham akan kewenangannya sesuai dengan Permenkes Nomor 39 Tahun 2014," tegasnya.
Menurut Ari, pada pelaksanaannya, tukang gigi hanya diperbolehkan membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan atau penuh yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik, yang memenuhi ketentuan kesehatan
Ari juga mengatakan, memastikan gigi tiruan lepasan sebagian dan atau penuh yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Dan semua ini terlihat dalam Permenkes, Pasal 6 ayat (1) dan (2).
"Tahu batasan yang boleh dan tidak boleh, masyarakat pasti dapat hasil yang lebih bagus dan tidak ada risiko di kemudian hari. Tujuannya dua ada di internal tukang gigi sendiri dan bagi masyarakat juga. Penambahan kepercayaan juga harus diimbang dengan penambahan keterampilan," ungkapnya
Selain itu menurut Ari, pada Permenkes juga diatur larangan bagi tukang gigi untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Pasal 6, mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain, melakukan promosi yang melakukan pekerjaan yang diatur dalam Pasal 6, dan melakukan pekerjaan nya secara berpindah-pindah.
Sanksi yang dikenakan, berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara, dan pencabutan izin tetap.
Dia menambahkan, pihaknya selama ini memang sudah melakukan pembinaan terhadap sekitar 200 orang anggota. Namun masih belum cukup menjangkau tukang gigi secara massal.
"Yang saya harapkan dengan hadirnya STGI di Lampung tidak ada lagi tukang gigi yang ilegal. Karena sepengetahuan saya selama ini blm ada tindakan tegas dari dinas terkait terhadap tukang gigi yang belum mengantongi izin," imbuhnya.
Ari menegaskan perlunya tukang gigi memiliki izin praktik agar memudahkan pelayanan ke masyarakat." Tukang gigi perlu mendapatkan pelatihan dan sertifikat serta rekomendasi izin praktik dari STGI sebagai awal membuka pelayanan kepada masyarakat. Kemudian izin praktik tersebut melalui Dinas Kesehatan dan Terdaftar di PTSP Pemerintah Lampung Kabupaten setempat," tutupnya.