Himpunan Pemegang Polis Minta Sembilan Orang BPA Bumiputera 1912 Diganti

Himpunan Pemegang Polis Minta Sembilan Orang BPA Bumiputera 1912 Diganti
Ketua himpunan pemegang polis Bumiputera, Jaka Irwanta. (Istimewa)

JAKARTA – Merunut ketentuan PP No 87 Tahun 2019, seharusnya 9 anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 segera diganti.

“6 orang sudah habis masa jabatannya dan 3 orang merupakan pengurus atau anggota Partai Politik,” tegas Ketua himpunan pemegang polis Bumiputera, Jaka Irwanta, kepada monologis.id, melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/06).

Dia menjelaskan, 3 dari 6 orang yang habis masa jabatannya sudah mengundurkan diri yaitu dapil DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Namun masih ada 3 orang yang belum melepaskan jabatannya yaitu  Prof Ibnu Hajar dapil Sumatera Utara,  Maryono Dapil Jateng dan Prof Jazidie dapil Jatim.

Jaka memaparkan, 3 anggota BPA yang terkait Partai Politik yang harus meletakan jabatannya adalah Septina Primawati (Riau),  Nurhasanah (Lampung) dan Hebel Melkias (Suwae-Papua). Ketiganya melanggar pasal 31 PP tahun 2019.

Jaka menilai, para anggota BPA yang masih menjabat tersebut harus mengganti dan atau mengembalikan seluruh perkiraan gaji dan honor yang mereka terima pasca-belakunya PP 87 tahun 2019 sebesar Rp500 juta per orang.

“OJK RI harus tegas dalam menegakan aturan ini agar segera memberhentikan mereka, atau kami akan laporkan masalah ini ke Bareskrim Polri. Agar penegakan hukum bisa dilaksanakan, terlebih mereka sudah tiga kali layangkan surat kepada OJK RI terkait masalah ini agar segera dibuat panitia pemilihan BPA namun tidak mendapatkan tanggapan,” tegasnya.

Sebagai Ketua himpunan pemegang polis, Jaka berharap dengan pergantian anggota BPA ini terjadi perbaikan performance Bumiputera 1912 terutama soal masalah likuiditas dalam melakukan pembayaran klaim pemegang polis yang belum dibayarkan.

Jaka juga mengungkapkan, organisasi yang dipimpinnya berbasis kuasa dari para pemegang polis sebanyak 86 orang,  dengan nomor surat 01/06-Bumi-vi/2020 tgl 26 juni 2020 terlebih sejak ada peraturan pemerintah no 87 tahun 2019 yang berlaku sejak 26 Desember 2019 setelah ada putusan MK No 32 tahun 2013.

“Pasca-keluarnya PP No 87 Tahun 2019 tersebut sebagai acuan turunan peraturan dari UU No 40 tahun 2014 tentang asuransi maka jabatan BPA harus mengikuti konsideran yang diatur dalam PP tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Dirman Pardosi menanggapi penyegelan ruang kerja Badan Perwakilan Anggota (BPA) oleh himpunan pemegang polis pada Jumat (26/06) lalu.

Menurutnya, BPA adalah satu satu lembaga yang diakui oleh anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 dan meminta tetap beraktivitas seperti biasa.