Hewan Ternak Dibiarkan Berkeliaran, Pemilik Bisa Dipidana

Hewan Ternak Dibiarkan Berkeliaran, Pemilik Bisa Dipidana
Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, S.IK (Foto: M Fitrah Suneth/monologis.id)

SERAM BAGIAN BARAT -  Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, akan memberikan sanksi berupa denda hingga pidana kepada pemilik hewan ternak yang membiarkan peliharaannya berkeliaran.

“Polres SBB sudah memberikan imbuan dan sosialisasi, jika pemilik hewan ternak tidak mengindahkannya akan ada sanksi,” tegas  Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, kepada monologis.id,  di ruang kerjanya, Selasa (15/09).

Kapolres menjelaskan, sosialisasi sudah dilakukan dalam kota kabupaten, juga akan dilakukan di kecamatan-kecamatan melalui Kapolsek di wilayah hukumnya masing-masing.

“Kita lihat satu pekan kedepan sambil merancang tempat parkir ternak. Untuk Kota Piru sendiri sudah di lakukan sosialisasi lewat duduk bacarita kamtibmas yang dilaksanakan Polres SBB, serta sudah ada pemasangan rambu di beberapa titik seperti, jalan protokol menuju kantor Bupati, depan Polres SBB dan di jalan Tunggu Oma Opa sampai ke PLN, dan tidak semua titik ada hewan ternak berkeliaran, intinya yang paling krusial berada di kota Piru,” ujarnya.

Kata Kapolres, dengan adanya denda dapat menyadarkan peternak sendiri, bagaimana hewan mereka tidak dibiarkan berkeliaran lagi dengan adanya penerapan denda atau sanksi KUHP apabila tidak mematuhi imbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Polres SBB.

Sanksi pidana (KUHP ) pasal 548, yang berbunyi barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan dikebun, ditanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Sedangkan pasal 549 (1). Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternak berjalan dikebun, dipadang rumput atau diladang rumput kering, baik ditanah yang ditaburi, ditugali, atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil,ataupun ditanah kepunyaan orang lain yang berhak dilarang yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah (2), Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas'.

“Untuk tim (penindakan hewan ternak) belum terbentuk apalagi ini soal sanksi pidana. Polres sendiri tidak serta-merta melakukan upaya penindakan harus kolaborasi dengan Satpol PP, karena berbicara peraturan Bupati untuk itu harus adan keterlibatan pihak Pemda SBB dalam hal ini Sat Pol PP tersebut,” kata Bayu.

“Dan kita akan bersinergi dan dilakukan secara gabungan, dan tidak langsung ditembak mati, kita coba lakukan dengan cara denda, dan semoga inovatif ini berhasil kita jalankan di Kota Piru, dan akan menjadi contoh buat kecamtan - kecamatan lain, dan dapat kita contohkan di Desa Waimital kecamatan Kairtau kabupaten Seram Bagian Barat tidak terlihat hewan ternak berkeliaran," imbuhnya.

Dia berharap, dengan adanya tempat parkir ternak, lama-kelamaan tidak akan ada lagi hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya protokol Kota Piru.

“Untuk itu, saya harapkan adanya kesadaran dari masing-masing pemilik hewan ternak yang ada di Kota Piru, agar dapat memperhatikan dan menyiapkan tempat parkir ternak agar tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya,dan saling menjaga keselamatan lalu lintas bersama, '' harap Bayu.