Heroik, Mahasiswi di Lampung Selatan Berani Lawan Begal

Heroik, Mahasiswi di Lampung Selatan Berani Lawan Begal
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Aksi heroik dilakukan Rini Ogus Delmita (19) saat mempertahankan motornya yang hendak dibegal.

Peristiwa yang menimpa seorang mahasiswi asal Kelurahan Campagoipuh, Kecamatan Mendiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat itu terjadi di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabahbalau Tanjungbintang, Lampung Selatan pada Rabu (17/02), sekira pukul 20.30 WIB.

"Tersangka memepet motor korban hingga terjatuh yang hendak pulang melewati Jalan Ryacudu," sebut Kapolsek Tanjungbintang Kompol Talen Hapis mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (19/02).

Korban sempat menahan pelaku pada saat akan mengambil sepeda motornya, sehingga pelaku hanya berhasil mengambil dompet kulit warna hitam yang berisikan 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp. 270 ribu, KTP, Kartu ATM BANK  BNI dan BANK BRI yang disimpan korban di dasbor sepeda motor.

"Pelaku kemudian melarikan diri, namun korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku hingga berhasil mengambil dompet korban kembali," urai Talen.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungbintang

Berdasarkan laporan korban, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bernama Agus Saputra (21) warga Gang Tirtaria, Tanjungsenang, Bandarlampung, diringkus oleh petugas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan curas bersama rekannya AR (20) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Talen.

Kemudian, petugas membawa tersangka berikut barang bukti diantaranya, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp27 ribu ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Talen.