Gilir Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Pesisir Barat Dicokok Polisi

PESISIR BARAT-AR (21) warga Pekon (Desa) Kotajawa, Kecamatan Bangkunat, dan MA (18) warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, dicokok aparat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, lantaran terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara bergilir.
Kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, dua remaja tersebut diamankan aparat pada Sabtu (4/5/2024).
Riki memaparkan kronologi kejadian pada Agustus 2023 lalu, sekitar Pukul 03.30 WIB. Pelaku MA mengajak korban dan temannya menuju ke rumah pelaku AR. Setibanya ditujuan, AR sudah menunggu di teras rumah lantas mengajak ketiganya mengobrol di dalam rumah.
"Setelah di dalam rumah, pelaku MA justru mengajak korban masuk kedalam kamar AR dan mulai mengajak korban untuk bersetubuh. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa korban dengan melepaskan pakaiannya serta mulai melakukan perbuatan bejatnya," ungkap Riki.
Menurut Riki, setelah selesai memenuhi hasrat bejatnya MA langsung keluar dari kamar dan memberitahukan kepada pelaku AR, sedangkan korban masih berada dalam kamar. "Setelah itu pelaku AR langsung masuk kamar dan ikut melakukan perbuatan bejat," jelas Riki.
"Setelah kedua pelaku selesai melakukan perbuatannya terhadap korban, korban dan temannya diantar pulang oleh pelaku MA," imbuh Riki.
Setelah menerima laporan, lanjut Riki, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dipimpin langsung Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda. Samuel Juan Millennio langsung melakukan tindak lanjut.
"Sabtu (4/5/2024) kemarin, sekitar Pukul 02.00 WIB mengamankan empat orang laki-laki yang bernama MA, AR, WN, dan EI di Pekon Kotajawa dan dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menetapkan MA dan AR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," tandasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.