Gegara Sendal Ketinggalan, Begal Dibekuk Polisi

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan, Lampung, berhasil membekuk H alias S (33) pelaku percobaan pembegalan di Pulau Tengah, Palas, Lampung Selatan pada 7 Juni 2020 silam.
Dari hasil pengembangan pelaku warga Belimbingsari Jabung, Lampung Timur, di bekuk jajaran Tekab 308 Polres Lampung Selatan di kediaman kakak perempuan nya, di perumahan Surya Akbar, Palembang. Pada penangkapan itu, Polres Lampung Selatan bekerjasama dengan Polda Sumsel.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari di temukan nya sandal yang tertinggal di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dengan ditemukannya sandal tersebut pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pengembangan hingga akhirnya mengantongi nama tersangka,” kata dia saat press rilis di Mapolres, Kamis (03/09).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban Sutegi (41) berpapasan dengan pelaku dan rekannya di Desa Pulau Tengah. Pelaku lalu mengeluarkan senjata api (senpi) dan menodongkan ke arah korban. Pelaku minta menyerahkan motornya, tapi korban melawan.
“Lalu korban mengeluarkan senjata tajam yang ada dipinggangnya, akibat melawan pelaku berlari sambil mengacungkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak satu kali dan tepat mengenai dada korban dan tewas seketika di TKP. Kemudian kedua pelaku melarikan diri, namun tidak berhasil membawa sepeda motor milik korban,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona menyampaikan, ada 10 kejahatan di Lampung Selatan yang di lakukan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan pengembangan di TKP.
“Tentang kasus curas ini masih kita dalami, mudah-mudahan banyak terungkap dan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi tugas Polres Lampung Selatan dan juga Polsek jajaran,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP junto pasal 53 KUHP dan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat no 12 tahun 1951. Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.