Gegara Jual Getah Karet Milik PTPN Senilai Rp120 RIbu, Dua Buruh Diringkus Polisi

Gegara Jual Getah Karet Milik PTPN Senilai Rp120 RIbu, Dua Buruh Diringkus Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Aladin (39) dan Aji Pangestu (21) warga Desa Banjaragung, Jatiagung, Lampung Selatan, diringkus Tim unit Reskrim Polsek Jatiagung karena diduga menjual getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton, senilai Rp120 Ribu.

Keduanya merupakan buruh lepas di perusahaan BUMN tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer Siregar mengatakan, kedua tersangka menderes getah karet di perkebunan milik PTPN VII tepatnya di wilayah Afdeling II.

“Hasil getah karet yang semestinya di setorkan ke stasiun tempat latek (STL) milik PTPN VII, tetapi oleh tersangka sebagian getah karet itu disisihkan untuk dijual kepada orang lain," terang Mayer, Rabu (11/11).

Perbuatan tersangka dicurigai oleh satpam PTPN VII kemudian melapor ke Polsek Jatiagung. Berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Aladin (39) di Perumahan PTPN VII Unit Kedaton Desa Waygalih, Tanjungbintang," ungkap Mayer.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dilakukan bersama seorang kawannya.

Berbekal informasi itu, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Aji Pangestu (21) di kediamannya di Desa Banjaragung, Jatiagung.

"Bersama tersangka juga diamankan 1 buah karung berisikan 8 Kg getah karet jenis CL (karet beku), 1 ember plastik warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa Nopol," rinci Mayer.

Akibat kejadian penggelapan itu, PTPN VII Unit Kedaton mengalami kerugian materi sebesar Rp120 ribu.

"Perbuatan para tersangka dikenakanPasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun," tegas Mayer.