Gandeng Pihak Ketiga, Pemkab Tebo Bangun Taman Terpadu di Rimbobujang

MUARA TEBO - Walaupun tengah menghadapi pemotongan anggaran APBD akibat penanganan COVID-19, Pemkab Tebo, Jambi, tidak putus asa untuk terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah krisis akibat pandemi.
Salah satu formulasi yang dilakukan Pemkab Tebo ialah menggandeng investor untuk pembangunan taman terpadu di Kecamatan Rimbobujang yang diharapakan nantinya bisa menjadi motor pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
Bupati Tebo, Sukandar mengatakan, pembangunan taman terpadu ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2019 lalu. Namun, akibat pemotongan anggaran untuk penanggulangan pandemi COVID-19 yang melanda sejak awal 2020, pembangunan itupun batal dilaksanakan.
Pemkab Tebo akhirnya berhasil mencari solusi dengan menggandeng pihak ketiga, sehingga pada Tahun ini pembangunan taman terpadu di Rimbobujang terlaksanakan tanpa mengucurkan anggaran dari APBD ataupun APBN.
"Pemerintah yang cerdas, membangun daerah tidak harus dengan dana APBD, tapi harus mampu menarik infestor masuk untuk menanamkan modal ke daerah, sehingga daerah kita bisa di kenal lebih jauh," ujar Sukandar.
Dirinya berharap tidak ada pihak-pihak yang mempolitisir kegiatan tersebut. Karena menurutnya, pembangunan taman terpadu ini bertujuan mempercepat laju pembangunan Kabupaten Tebo pada sektor kepariwisataan, ekonomi dan perdagangan.
"Saya harap tidak ada yang mempolitisir kegiatan positif ini, kita lakukan untuk kemajuan daerah" Tegas Sukandar.
Senada disampaikan Camat Rimbobujang, Richi Saputra.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan taman terpadu Rimbobujang ini, sudah sesuai prosedur yang ada. Hadirnya taman terpadu Rimbobujang ini, kata Richi, merupakan solusi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pasca dibatalkannya proyek Ruang Taman Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah pusat.
“Rencana awal, RTH akan dibangun dari dana APBN, karena ada COVID, Pemerintah pusat membatalkannya, taman terpadu inilah sebagai pengganti RTH yang dibangun oleh pihak pengembang, dan siapapun pengembangnya, saya rasa semua punyak hak yg sama untuk menjadi pengembang karena aturan dan regulasinya ada dan terbuka untuk siapa saja, persoalanya hanya kejelian menciptakan ide dan membaca peluang," ungkap Richi.
Terkait proses awal kerja sama Pemmkab Tebo dengan pihak investor, Kabid Aset Pemkab Tebo, Anton mengungungkap bahwa hadirnya pengembang ini berdasarkan keputusan Bupati Tebo yang sebelumnya pihak pengembang terlebih dahulu mengajukan penawaran sebagai pengembang aset pemda berupa tanah yang akan dijadikan taman terpadu tersebut kepada Pemda Tebo.
“Karena hanya ada satu pengembang yang berani mengajukan kerja sama, akhirnya Bupati Tebo menyetujui dan kemudian dibuatlah MoU antara Pemda Tebo dengan pihak pengembang,” ujar Anton.
Adapun MoU tersebut diantaranya pihak pengembang membangun taman terpadu dan pengembang membangun kios di kawasan taman terpadu dengan terlebih dahulu membayar royalti dalam bentuk sewa kepada Pemda Tebo. Besaran jumlah yang harus di bayar oleh pihak pengembang ditentukan oleh lembaga independen dalam hal ini lembaga Direktorak Jenderal Kekayaan Negara atau KPKNL Provinsi Jambi, bukan pihak Pemda.
“Dalam hal ini lanjutnya, pengembang membangun kios diatas tanah Pemda Tebo dan pengembang itu menyewa tanah tersebut kepada Pemda Tebo dengan waktu tertentu dan dapat diperpanjang selama pihak pengembang mau membayar rolyalti sewa yang ditentukan nantinya pada saat perpanjangan berikutnya,” kata ANton.
“Siapa saja boleh menjadi pengembang seperti misalnya pada Taman Terpadu itu tidak masalah sepanjang Sesuai prosedur dan kewajiban pihak pengembang sebelum membangun Kios dan Taman Terpadu itu dilaksanakan dulu. Dalam hal ini pihak pengembang, semua kewajiban seperti bayar Royalti sewa dan prosedur sudah dilakukan semua dan tidak ada masalah,” lanjut Anton.