Gamapela Ragukan Kasus PT LEB Tuntas di Pengadilan
BANDARLAMPUNG-DPP Gamapela pesimistis kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara Rp271 miliar bakal tuntas di pengadilan.
"Ini hanya akan menjadi drama korupsi. Dugaan kami, tidak akan tuntas di pengadilan, sama seperti kasus-kasus korupsi besar lainnya di Lampung,” ujar Ketua Umum DPP Gamapela Tonny Bakri di Bandarlampung, Sabtu (9-11-2024).
Tonny mencotohkan kasus KONI Lampung. Di mana dalam kasus tersebut tersangka sudah inkrah tetapi sampai sekarang tidak pernah di bawa ke pengadilan.
“Ini menambah catatan buruk penegakan hukum pemberantasan korupsi di Lampung," ujar Tonny.
Dia menyatakan, kasus PHE-OSES dan PT LEB ini salah satu bukti bahwa lemahnya pengawasan eksternal dan internal Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga uang rakyat.
“Ini seharusnya bisa dicegah jika saja seluruh pejabat Pemerintah Provinsi Lampung termasuk didalamnya Ketua dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Periode 2019-2024 peduli dan berintegritas bekerja sesuai dengan aturan,” kata dia.
Tonny menegaskan, PT LEB sebagai anak perusahaan daerah PT. LJU tidak bisa menjadi pengelola Participacing Interest (PI). Sesuai Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016 bentuk badan usaha pengelola Participacing Interest (PI) adalah perusahaan daerah dan wajib berdasarkan Perda bukan RUPS.
Tonny meminta Kejati Lampung harus menjelaskan perkembangan kasus PT LEB atas pengelolaan Participacing Interest (PI) PHE OSES ini setiap saat, sebagai pertanggungjawaban publik.
“Kasus ini jangan sampai mandek dan tidak jelas akhirnya,” pungkasnya.