Gamapela Dorong DPRD Lampung Bongkar Dugaan Korupsi PT LEB

Gamapela Dorong DPRD Lampung Bongkar Dugaan Korupsi PT LEB
Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakri (Kanan) dan Sekretaris Johan Alamsyah (kemeja putih)| Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mendorong  DPRD Lampung membongkar perkara dugaan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terbuka.

Sekretaris Umum Gamapela, Johan Alamsyah, mengatakan bahwa PT LEB yang merupakan anak perusahaan daerah PT Lampung Jasa Utama (LJU) berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2016.

Dia menjelaskan, bahwa dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa suatu badan usaha daerah pengelola Participacing Interest (PI) harus melaksanakan kegiatan berdasarkan Perda (Peraturan Daerah).

Berdasarkan Pergub Nomor 1 tahun 2023, ternyata PT. LEB beroperasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di mana, PT LEB dibentuk pada Tahun 2019 sesuai Berita Acara RUPS PT. LJU dan disahkan pendiriannya melalui Akta Notaris Nomor 32 tanggal 9 Juli 2019.

“Di Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 itu BUMD pengelola Participacing Interest (PI) harusnya beroperasi berdasarkan Perda, bukan RUPS dan dana Participating Interest (PI) Itu semestinya masuk ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi,” ujar Johan di Bandarlampung, Jumat (15-11-2024).

Johan menjelaskan, di Pergub Nomor 1 tahun 2023, ternyata PT LEB dimasukkan ke dalam Pergub tapi bukan perda khusus untuk PT LEB, melainkan untuk PT. LJU.

Atas dasar tersebut, kata Johan, pihaknya melihat dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Maka meminta Kejati Lampung Serius menangani perkara ini sampai tuntas, dan mendesak agar DPRD Provinsi Lampung membentuk Pansus Terbuka untuk mengusut persoalan ini sampai tuntas, disinilah letak kepedulian kita" tegasnya.