Empat Nama Kembali Diperiksa, Tapi Belum Sampai ke Ketua KONI Lampung

BANDARLAMPUNG - Kerja ngebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus dilakukan dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020. Setelah kemarin tiga nama, hari ini empat orang kembali diperiksa. Kapan ketua KONI Lampung Yusuf Sulfarano Barusman dipanggil?
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, empat saksi yang diperiksa yakni SB (selaku Sekretaris KONI Provinsi Lampung).
"SB diperiksa terkait pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI Provinsi Lampung," kata Made, Rabu (26/1/2022).
Lalu saksi kedua, lanjutnya, yaitu AN (selaku Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung).
"AN diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan program anggaran, serta penyusunan permohonan bantuan dana hibah yang akan diusulkan," ujarnya.
Kemudian saksi yang ketiga, ucapnya, yakni FNS (selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI Provinsi Lampung).
"FNS diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONIKONI," ungkapnya.
Kemudian saksi yang keempat yaitu SW (selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi). "SW diperiksa terkait dengan teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan program pembinaan prestasi olahraga KONI," jelasnya.
Dijelaskannya juga, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Dimana sebelumnya, ujarnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.