Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Dokter di Lampung Timur Masuk Tahap Penyidikan

LAMPUNG TIMUR - Unit
PPA Satreskrim Polres Lampung timur memastikan proses pelaporan indikasi
pemalsuan dokumen oleh oknum dokter AS terus berlanjut.
kanit PPA Ipda Suwanto menyatakan kasus tersebut telah
sampai di tahap penyidikan.
"Proses pelaporan tetap berjalan yang mana tadinya
Resum(Reserse umum) yang menangani
karena kita menduga di pasal 266(KUHP) pemalsuan data otentik,tetapi seiring
waktu berjalan ada indikasi untuk
menikah kembali tanpa persetujuan jadi kita masukan pasal 279," jelas
Suwanto, Kamis (6/4/2023).
Selanjutnya, dibuatkan SP2HP yang baru agar yang
bersangkutan dapat menghubungi di nomor telepon penyidik.
Terpisah IC (39) pelapor kasus tersebut merasa lega dengan penjelasan
Penyidik PPA Polres Lampung Timur.
"Setelah menunggu dari pelaporan saya di bulan Januari
2023, akhirnya saya dapat sedikit lega setelah mendapat informasi langsung dari
kanit PPA tentang tindak lanjut kasus yang saya laporkan dan hari ini juga saya
telah menerima SP2HP (Surat Pemebertahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Perkara) bernomor
B/26/IV/2023/Reskrim yang ditandatangai oleh Kasatreskrim IPTU.Yohanes," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum dokter berinisil AS diduga
telah memalsukan akta cerai dan buku nikah. Dugaan tersebut dibuktikan
terbitnya kartu keluarga (KK) baru yang telah dicatat oleh Disdukcapil Lampun
Timur dan penerbitan KK itu dibenarkan oleh Sekretaris Disdukcapil Indra Gandi
pada 28 Maret 2023 yang lalu.
AS merupakan oknum dokter yang bertugas di salah satu
puskesmas kecamatan di Lampung Timur.