Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Dokter di Lampung Timur Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Dokter di Lampung Timur Masuk Tahap Penyidikan
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung timur memastikan proses pelaporan indikasi pemalsuan dokumen oleh oknum dokter AS terus berlanjut.

kanit PPA Ipda Suwanto menyatakan kasus tersebut telah sampai di tahap penyidikan.

"Proses pelaporan tetap berjalan yang mana tadinya Resum(Reserse umum) yang  menangani karena kita menduga di pasal 266(KUHP) pemalsuan data otentik,tetapi seiring waktu berjalan  ada indikasi untuk menikah kembali tanpa persetujuan jadi kita masukan pasal 279," jelas Suwanto, Kamis (6/4/2023).

Selanjutnya, dibuatkan SP2HP yang baru agar yang bersangkutan dapat menghubungi di nomor telepon penyidik.

Terpisah IC (39) pelapor kasus tersebut merasa lega dengan penjelasan Penyidik PPA Polres Lampung Timur. 

"Setelah menunggu dari pelaporan saya di bulan Januari 2023, akhirnya saya dapat sedikit lega setelah mendapat informasi langsung dari kanit PPA tentang tindak lanjut kasus yang saya laporkan dan hari ini juga saya telah menerima SP2HP (Surat Pemebertahuan Perkembangan hasil  Penyelidikan Perkara) bernomor B/26/IV/2023/Reskrim yang ditandatangai oleh Kasatreskrim IPTU.Yohanes," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum dokter berinisil AS diduga telah memalsukan akta cerai dan buku nikah. Dugaan tersebut dibuktikan terbitnya kartu keluarga (KK) baru yang telah dicatat oleh Disdukcapil Lampun Timur dan penerbitan KK itu dibenarkan oleh Sekretaris Disdukcapil Indra Gandi pada 28 Maret 2023 yang lalu.

AS merupakan oknum dokter yang bertugas di salah satu puskesmas kecamatan di Lampung Timur.