Dua Saksi 'Nyanyi' di Sidang PETI

Dua Saksi 'Nyanyi' di Sidang PETI
Foto: Istimewa

KAPUAS HULU –  Sidang perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, dengan terdakwa Sunarto selaku operator eksavator digelar di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Selasa (12/10).

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kapuas Hulu menghadirkan dua orang saksi, Badong dan Ikbaludin

Di dalam persidangan tersebut Badong dan Ikbaludin ‘nyanyi’ soal income yang harus dibayar dalam kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya mencapai Rp21 juta untuk satu alat berat eksavator setiap bulannya.

Saat ditemui usai persidangan Badong menyampaikan, bahwa dirinya bersama orangtuanya sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait masalah ini. Hanya saja, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang disampaikan dirinya tidak direspon oleh pihak kepolisian.

“Seperti yang kita sampaikan bahwa dalam kejadian razia yang dilakukan oleh polisi saat itu bukan hanya eksavator milik kami saja yang beroperasi, tapi ada juga yang lain. Kita lengkap ada videonya,” katanya.

Dikatakan Badong, pihaknya juga menyampaikan kepada penyidik bahwa yang mempunyai lobang yang digali menggunakan eksavator milik ayahnya tersebut bukanlah kepunyaan mereka. Lobang yang digali tersebut miliknya Mawardi.Karena yang meminta kami untuk menggali lobang tersebut adalah Mawardi. sebutnya.

"Badong membeberkan, jika memang ada pihak-pihak tertentu yang menuduh dirinya dan ayahnya sebagai pelaku PETI dipersilakan untuk membuktikanya. Karena pihaknya tidak memiliki mesin.Kami ini hanya penyedia jasa sesuai permintaan orang yang memesan ke kami," ucapnya.

Badong mengungkapkan dalam kegiatan PETI di desa beringin jaya tersebut pihaknya diwajibkan untuk membayar income desa maupun income keamanan.Adapun Income desa itu kita bayar Rp6,5 juta dan income keamanan sebesar Rp15 juta per bulan untuk satu alat eksavator. Kita pegang buktinya,"ungkapnya.

Lanjut Badong, menjelaskan adanya income dalam kegiatan PETI tersebut memang sudah dikondisikan dan dibentuk oleh desa dan ada timnya. Namun dirinya tidak tahu kemana income yang dikumpulkan tersebut.

“Maka dari itu kita mau dalam perkara ini, pihak desa juga harus dipanggil. Begitu juga tim yang sudah dibentuk tersebut. Soalnya masuknya eksavator ke lokasi PETI itu sudah ada izin dari desa,"jelasnya.

Badong pun menganggap, dalam perkara eksavator milik ayahnya ini hanya dijadikan tumbal. Pasalnya, dari sekian banyak alat yang bekerja saat adanya razia, kenapa hanya alat milik ayahnya saja yang di police line dan diamankan.Kami inikan bukan pelaku PETI, kami memberikan sewa alat kepada orang yang ingin menggali lobang, tuturnya.

Badong berharap dalam persidangan ini ada keadilan untuk dirinya dan orangtuanya. Kemudian dari Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan fakta hukum yang sebenarnya. “Kami ini bukan pelaku PETI, kami hanya penyedia jasa," tegasnya.

Selain itu, kata Badong, di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu tersebut hampir seluruhnya ada kegiatan PETI.

“Setahu kami terdapat 23 unit eksavator yang beroperasi di lokasi pertambangan Beringin Jaya,” jelas Badong.

Senada disampaikan Ikbaludin, bahwa banyak keterangan yang disampaikan di pengadilan tidak sesuai BAP. “Misalnya yang bekerja di lokasi razia saat itu bukan hanya alat kami. Namun banyak ada lima eksavator,” ucapnya.

Ikbaludin juga membenarkan bahwa pihaknya hanya sebagai penyedia jasa, bukan pemilik lobang yang digali tersebut.

"Pemilik lobang yang digali menggunakan eksavator kami itu Mawardi. Dan itu sudah kami sampaikan ke polisi," sebut Ikbaludin.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sunarto, Khondori Syamlawi menuturkan bahwa keterangan yang disampaikan saksi yakni Badong dan Ikbaludin di persidangan itu sudah benar. “Kalau memang untuk penegakan hukum itu harus adil, maka semua yang melakukan pelanggaran di lokasi PETI tersebut harus ditangkap," tegasnya.

Khondori mengatakan, begitu juga dengan adanya pungutan liar yang terjadi di Beringin Jaya Bunut Hulu tersebut harus ditertibkan. “Jangan tebang pilih, karena tebang pilihnya sudah kelihatan. Saya melihat dalam kasus ini seperti ada sentimen tersendiri,"cetus Khondori.

Arin Julianto, JPU Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, ucapan terima kasih kepada saksi Ikbaludin dan Badong yang akhirnya datang juga. “Syukurlah mereka berdua ini sudah datang pada panggilan ketiga, paling tidak bisa mempercepat perkara ini,” ucapnya.

Arin mengatakan dalam persidangan tadi memang antara keterangan saksi dengan BAP itu berbeda. “Maka sesuai petunjuk hakim, untuk minggu depan diperintahkan untuk menghadirkan saksi verbal lisan yakni penyidik Polres Kapuas Hulu yang melakukan pemeriksaan.Ini untuk mengkonfirmasi keterangan saksi yang berbeda dengan BAP,” ucap Arin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Didik Nursetiawan didampingi Radityo Muhammad Harseno dan Maria Adinta Krispadani ditunda pekan depan, Selasa, 19 Oktober 2021.

“Jadi untuk 19 Oktober 2021 itu, ada sidang lagi dengan memanggil saksi verbal lisan dari penyidik untuk mengkonfirmasi adanya perbedaan keterangan dari dua orang saksi dengan di BAP dalam persidangan tadi,” kata Crista Yulianta Prabandana Humas PN Putussibau.