Dua Pelaku Pungli Surat Rapid Tes Antigen Kembali Dibekuk Polisi

LAMPUNG SELATAN -  Polres Lampung Selatan kembali meringkus dua pelaku pungutan liar (pungli) surat rapid tes antigen.

Keduanya yakni W (37) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan D (29) warga Bakauheni Lampung Selatan. Mereka diringkus di kawasan Pelabuhan Bakauheni, pada Sabtu (24/07) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, modus operandi kedua pelaku berbeda peran.

“Pelaku W merupakan petugas outsourcing ASDP Bakauheni yang berperan memungut biaya kepada calon penumpang yang tidak membawa surat keterangan hasil rapidtes antigen. Setiap korban, dipungut biaya Rp200 ribu,” kata Edwin saat press release di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (28/07).

Sementara, pelaku D adalah driver yang membawa penumpang. Ia bertugas mengantarkan calon penumpang dengan membawa surat keterangan hasil rapidtes antigen palsu.

“Surat rapid tes tersebut dari klinik Budi Pratama Lampung. Setelah diselidiki, ternyata klinik ini tidak ada di Lampung adanya di Jakarta. Surat tersebut bodong, alias kosong. Setelah dapat penumpang, baru pelaku D mengisi surat itu sesuai nama penumpang dan tidak dilakukan test,”ungkap Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut, yakni terhadap dua korban.

Dikatakan Edwin, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah anggota Satreskrim melakukan undercover buying atau pembelian terselubung.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 blanko kosong surat rapid test antigen palsu, uang tunai sebesar Rp800 riburibu, dua buah Hp android merk Realmi dan Samsung A31 serta seperangkat komputer dan printer.

“Pelaku W disangkakan pasal pemerasan 368 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara, pelaku D disangkakan pasal 263, 266 dan UU nomor 14 tahun 1984 tentang penyakit menular, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Edwin.