Dua Pelajar Waykanan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

WAYKANAN – Dua pelajar diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan, Lampung.
Pelajar tersebut PS (15) dan PP (13) warga Kecamatan Rebangtangkas, Waykanan, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, aksi pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pada Mei 2022 di rumah rekan korban.
“Pada Juni 2022 kedua pelaku kembali bertemu korban di kebun kopi. Pelaku kembali meminta korban melayani nafsu bejatnya sambil mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh,” terang Kasat Reskrim, Selasa (12/7/2022).
Perbuatan kedua pelaku ternyata diketahui warga yang kemudian melaporkannya ke ayah korban.
“Untuk memastikan kebenarannya ayah korban menanyakan cerita warga tersebut ke korban. Korban mengiyakannya. Ayah korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Waykanan,” ungkap Andre.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat menangkap para pelaku. Pada Minggu (10/7/2022) dini hari, Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan dan Polsek Rebangtangkas berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim.
Andre menjelaskan, mengingat pelaku PP masih 13 tahun, berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 tahun atau lebih.
“Oleh karena itu, PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Waykanan setiap Senin dan Kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P21,” jelasnya.
Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Waykanan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan.
“Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.