Dua Anggota Komplotan Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Dua Anggota Komplotan Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

BEKASI - Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga anggota komplotan curanmor.

Tiga tersangka, SR alias Ozi (28) berperan sebagai Eksekutor, SB alias Ipul (20) dan S alias Joker (31) berperan sebagai joki, diamankan dari kontrakan pelaku di Kp Pisangbatu, Pahlawansetia, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/08) sekira pukul 22.00 Wib. Dua pelaku dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

Sedangkan J alias Kopring (36) berperan sebagai eksekutor dan K alias Koting (36) penadah masih DPO.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan kehilangan ranmor diparkiran Alfamart dengan pelapor Sulastri.

Anggota Reskrim lalu melakukan observasi dari rekaman CCTV Alfamart lalu melakukan penyelidikan ke persembunyian para pelaku. Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan mendapat informasi barang bukti sepeda motor dibawa pelaku di daerah Tambunjaya, Bekasi.

“Dari penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 3 buah kunci letter T, 7 buah anak kunci T, dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.43 gram dari kantong pelaku SR alias Ozi,” ungkap Wijonarko, saat Konferensi Pers di Lobby Polsek Medan Satria, Senin (31/08).

Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Medan Satria guna pengusutan lanjut.

” Untuk tersangka J alias Kopbring dan K alias Koting yang DPO akan kita lakukan observasi,” ucapnya, didampingi Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rochmat dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Ditambahkan Kapolres, masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polsek mengecek dengan membawa surat kelengkapan untuk mengambil kendaraannya dan tidak dikenakan biaya.

Terhadap para pelaku yang ditahan sesuai penyelidikan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 belas tahun.