DPRD Lampung Timur Sahkan 4 Perda Baru

DPRD Lampung Timur Sahkan 4 Perda Baru
Raden Agus/monologis.id

LAMPUNG TIMUR  - DPRD Lampung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur, Senin (21/09).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif, bersama Wakil ketua DPRD Lampung Timur M.Akmal Fatoni dan Aryan Putra Marga serta dihadiri Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, Ketua kejaksaan negeri Lamtim Ariana Juliastuty, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Datang Cahaya Hartawan, Wakapolres Lampung Timur Kompol Firman, Danramil 429-05/SKD Kapten Infantri Jumali, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Mulyanda, Sekertaris DPRD Lampung Timur, Yusmar Syria, beserta Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu telah disampaikan 4 rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Timur yang meliputi Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 tahun 2016 tentang Pembentukan PT. BPRS Kabupaten Lampung Timur, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 tahun 2008 tentang Pembentukan PDAM Way Guruh, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 s.d 2037, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya Zaiful menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan secara intensif di tingkat panitia khusus, dan juga konsultasi dengan instansi terkait akhirnya pembahasan ke empat raperda tersebut dapat diselesaikan, namun dari hasil pembahasan tersebut, satu raperda masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian lebih lanjut.

"Dari hasil pembahasan bersama tersebut, satu raperda yaitu raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2020-2037 masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian lebih lanjut, serta perlu pengharmonisasian terhadap regulasi yang telah diterbitkan oleh beberapa Kementerian sehingga raperda tersebut saat ini belum dapat disetujui," kata Zaiful.

Meski begitu Zaiful mengapresiasi kerja pansus yang dengan keterbatasan waktu dan di tengah pandemi COVID-19 dapat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini dengan baik.

"Meskipun ada satu raperda yang perlu dikaji lebih mendalam kami menyampaikan terima kasih kepada ketua Pansus I dan pansus II beserta seluruh anggotanya yang telah menyetujui raperda-raperda yang kami ajukan yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata dia.

Dengan disetujuinya raperda-raperda tersebut menjadi peraturan daerah, Zaiful berharap nantinya hal tersebut akan membawa dampak positif bagi Kabupaten Lampung Timur.

"Mudah-mudahan dengan disetujuinya raperda ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur dan akan meningkatkan pelayanan pemerintah kabupaten kepada masyarakat, sedangkan terhadap raperda yang belum dapat disetujui kami siap untuk membahas kembali dan akan disempurnakan guna memenuhi apa yang masih menjadi kekurangan dari raperda tersebut," tutupnya.