DPN Lidik Krimsus Tuding Lelang Paket Jalan Sekadau-Tebelian Cacat Hukum

PONTIANAK – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) menuding lelang paket pekerjaan pelebaran jalan Sekadau-Tebelian diduga cacat hukum.
Hubungan antarlembaga DPN Lidik Krimsus Adi Normansyah mengatakan, prosedur lelang paket APBN 2021 pokja pemilihan 62 wilayah II, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan pagu Rp132 miliar menyalahi aturan lelang.
Adi menegaskan, penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel itu sudah sangat jelas dalam aturan prosedur lelang yang telah disepakati.
"Proses lelang yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 62 wilayah II BP2JK Kalimantan Barat selama proses tender yang berlangsung terjadi perubah-perubahan, kurang lebih sudah 6 kali perubahan jadwal tender selama proses tender berlangsung,” kata dia, Senin (26/07).
Menurutnya, proses tender tersebut sudah berlangsung selama 5 bulan.
“Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang mana dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, bahwa penyerapan keuangan di Kementerian PUPR agarlah dipercepat dalam rangka percepatan ekonomi nasional serta memperbaiki pola belanja di Kementerian, Paket pekerjaan yang ditenderkan di ikuti oleh 14 peserta dari BUMN dan swasta persero dan harus sesuai kualifikasi rekanan peserta Lelang,” ujarnya.
Adi mengatakan, dari proses lelang yang sedang berjalan beberapa rekanan diduga melakukan hal-hal yang dianggap melawan hukum sesuai ketentuan dokumen lelang terkait lobi ataupun persekokonglan.
"Baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta sebagai peserta (lelang) diduga telah melakukan negosiasi dan lobi ke oknum pemangku kebijakan di BP2 JK Pokja 62 wilayah II Kalimantan Barat yang diketuai Yunus,” kata Adi.
Adi mengatakan, Yunus merupakan oknum yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan selaku pejabat ASN.
Adi juga mempertanyakan perusahaan-perusahaan daftar hitam yang menjadi pemenang proyek.
“Seperti diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menjadi tersangka korporasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan fakta intergritas yang dibuat oleh peserta lelang dan mengacu kepada Keppres serta Permen PU PERA bahwa setiap penyedia jasa yang dalam berproses hukum mau telah menjalani proses hukum tidak di benar kan untuk dimenang kan dalam mengikuti tender apalagi sudah di menangkan oleh Pokja terkait paket yang di dilelang secara umum dan terbuka sesuai klasifikasi penyedia jasa tersebut.