Divonis 16 Bulan Penjara, Penasihat Hukum dan JPU Nyatakan Pikir-pikir
BANDARLAMPUNG -
Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung
(Unila), Andi Desfiandi divonis 16 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta,
subsider tiga bulan penjara.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Tanjungkarang, Aria Vironica, dalam sidang putusan kasus dugaan suap
penerimaan mahasiswa baru Unila, di PN Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara
satu tahun empat bulan dan denda seratus juta rupiah. Dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan
penjara," kata Aria Vironica.
Terkait putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa Andi
Desfiandi maupun JPU KPK, menyatakan pikir-pikir.
Vonis terhadap terdakwa Andi Desfiandi tersebut lebih ringan
dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Andi Desfiandi selama 2 tahun penjara dan
denda sebesar Rp200 juta, subsider 5 bulan penjara, yang dibacakan JPU KPK,
Rabu (4/1/2023).
Terdakwa Andi Desfiandi dikenakan pasal 5 ayat 1 b Undang-undang RI nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan
dan meringan kan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah
tentang pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan
tidak pernah dihukum.
BENNY SETIAWAN








