Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas lewat Tindak Lanjut LHP BPK

Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas lewat Tindak Lanjut LHP BPK
Foto (Istimewa)

Bandar Lampung - Monologis.id. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instrumen krusial dalam mengevaluasi efektivitas pembangunan di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026). 

​Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Lampung atas rampungnya pemeriksaan yang meliputi sektor strategis seperti ketahanan pangan, pengelolaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), serta belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung.

​"Bagi kami LHP BPK tentu tak hanya sekedar laporan, tapi ini adalah cermin. Cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan," ujar Rahmat Mirzani Djausal di hadapan pimpinan BPK dan jajaran pejabat tinggi pratama.

​Terkait hasil pemeriksaan, Gubernur memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan telah diambil secara serius. Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK agar tingkat tindak lanjut Provinsi Lampung mampu melampaui rata-rata nasional.

Ia juga menambahkan bahwa target penyelesaian tindak lanjut diharapkan mencapai di atas 80%.

​Gubernur selanjutnya menekankan bahwa meskipun raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat penting, hal tersebut bukanlah muara akhir dari kinerja pemerintah. Fokus utama tetap pada akuntabilitas dan kebermanfaatan anggaran bagi masyarakat luas.

​"WTP bukan tujuan akhir kita tapi melainkan tanggung jawab yang harus dijaga. Pada akhirnya transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap uang masyarakat yang harus kita jaga, public trust harus kita jaga," imbuhnya.

​Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan fungsi pengawasan oleh APIP. Hal ini dinilai penting agar setiap program pembangunan tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

​"Kita ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tapi juga menghadirkan manfaat-manfaat nyata di hadapan masyarakat," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyerahkan tiga LHP utama yang mencakup Pemeriksaan Kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2023 - semester I tahun anggaran 2025, Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 - semester I tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda). 

BPK mengingatkan kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Nugroho berharap, tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemprov Lampung segera melampaui target minimal 80%.

​"Kami berharap agar hasil pemeriksaan yang baru saja kami sampaikan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ucapnya.