Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan AF, oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna pada APBD 2018.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun langsung di tahan pihak Kejaksaaan, Kamis (23/09) sore,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Ariyana Yuliastuty menjelaskan, saat itu Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.

“Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap pertama dan kedua Rp125 juta,” ungkap Ariyana.

Namun, lanjut dia, penggunaan dana itu tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000.

“Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.

Pada kasus tersebut AF baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ketiga, Kamis siang tadi. AF hadir didampingi kuasa hukumnya, Sukarmin.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan,” kata Ariyana.

Untuk selanjutnya, AF dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan minibus Toyota Avanza.

“Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” jelas Ariyana.

Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.