Diduga Pungli PTSL, Oknum Aparatur Desa Dilaporkan ke Kejaksaan

BEKASI - LSM Baladaya melaporkan sejumlah oknum aparatur Desa Lenggahsari, Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami sudah menerima keluhan warga terkait dugaan pungli pembuatan PTSL,” kata Ketua DPC Baladaya, Saiful di Bekasi, Senin (08/02).
Dia mengungkapkan, oknum tersebut mematok harga Rp600 ribu sampai Rp700 per meter untuk pembuatan PTSL.
Informasi tersebut dibenarkan warga Lenggahsari berinisial N (56).
“Ya, warga dikenakan biaya Rp600 ribu hingga Rp700 ribu permeter, itu pun negosiasi dengan pegawai desa yang datang. Sedangkan biaya yang sudah saya setorkan setara Rp11 juta dari total Rp18 juta. Masih tersisa Rp7 juta, dibayarkan jika surat sudah jadi,” ungkapnya.
Lain lagi di ceriterakan oleh S (53). Pada september 2020 ada yang datang ke rumahnya memberitahukan ada program PTSL dan dirinya mengiyakan.
“Awalnya saya dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu, tapi setelah surat jadi saya dikenakan biaya Rp800 ribu,” terangnya.
Terpisah, saat dikonfimasi dikantornya, kepala desa Lenggahsari selalu tidak berada di tempat.