Diduga Kerjasama Oknum Disdukcapil Lampung Utara dan Pegawai Kecamatan Palsukan Akte Kematian

LAMPUNG UTARA - Diduga kuat oknum Disdukcapil Lampung Utara bekerjasama dengan pegawai kecamatan Sungkai Selatan melakukan praktik melawan hukum dengan melakukan pemalsuan surat data kependudukan korban untuk menerbitkan akte kematian.
Terungkap kasus tersebut berawal saat Rizky (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan mengurus klaim biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit yang terdaftar dalam BPJS Mandiri namun dinyatakan tidak aktif lagi karena telah meninggal dunia.
"Saya kaget bang, anak saya yang masih berumur 3 tahun dan sedang sakit tapi sudah dinyatakan meninggal oleh Disdukcapil Lampung Utara, maka saya minta diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena pemalsuan identitas itu" jelas Rizky, Senin (30/10/2023).
Korban mengungkapkan pada 11 Oktober 2023 lalu dirinya meminta penjelasan Kabid Akte Disdukcapil Lampung Utara dan diketahui bahwa data tersebut merupakan permohonan dari pihak kecamatan secara kolektif.
"Saya meminta hal ini harus dapat diusut tuntas agar diketahui dalang dan motif pemalsuan identitas tersebut terlebih akibat hal tersebut anak kami telah dirugikan karena BPJS kesehatan dinyatakan tidak aktif lagi" harap Rizky.
Terpisah, Camat Sungkai Selatan Kadharullah menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui hal itu setelah pihak Disdukcapil Lampung Utara melakukan koordinasi penerbitan akte itu bermasalah.
"Yang jelas kejadian itu saat saya belum menjadi camat, namun setelah komfirmasi ke Kabid Disdukcapil Lampung Utara hal itu telah dijelaskan pada korban dan mereka telah minta maaf dan selesai" tandas Camat.
Sementara itu saat Monologis.id hendak komfirmasi ke Plt. Kadis Disdukcapil tidak berhasil ditemui dan sambungan telepon dalam keadaan tidak aktif.