Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Calon Kades Dilaporkan ke Polda Banten

Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Calon Kades Dilaporkan ke Polda Banten
Foto: Istimewa

SERANG – Andri Irpad, calon Kepala Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Polda Banten terkait kasus tipu gelap.

Ali Robayina melalui kuasa Hukum Satria Pratama menjelaskan, terlapor awalnya mengiming-imingi proyek pengurugan tanah jalan tol Serang Panimbang kepada kliennya.

“Andri irfad mengajak klien kami Ali Robayina mendanai pekerjaan tersebut sebesar Rp1 miliar,” ujar Satria, Senin (28/06).

Ali Robayina mau bekerjasama untuk mendanai pekerjaan tersebut dengan fee yang sudah disepakati  bersama. Pendanaan dilakukan melalui transfer pada 14 Agustus 2018.

“Pekerjaan tersebut selesai dalam waktu 6 bulan, dan pembayaran dari pihak PP (owner) ke PT BMM, perusahaan milik Andri Irfad selesai dan lancar. Namun pembayaran ke Ali Robayina tidak sesuai perjanjian kesepakatan bersama sebelumnya. Sampai berlarut hingga sekarang,” jelasnya.

Kemudian, dibuat surat perjanjian pertama dengan kesanggupan diselesaikan pengembalian uang yang dipakai oleh Andri Irpad pada 17 April 2020.  “Terlapor sanggup mengembalikan uang tersebut selama 7 hari setelah perjanjian dibuat," ucapnya.

Sampai jatuh tempo, tidak ada kejelasan pengembalian uang tersebut. Lalu, kembali dibuat surat pernyataan kedua pada 10 Januari 2021. “Isi dari surat kedua menyanggupi mengembalikan uang yang dipakainya pada o9 Maret 2021. Alhasil sama dengan surat pernyataan pertama tidak adanya kejelasan,” imbuhnya.

Karena tidak adanya kejelasan, pihaknya mengirim surat Somasi pertama pada 13 Mei 2021. Namun, surat somasi itu tidak diindahkan, “Oleh karena itu kami mengirim surat somasi kedua pada 17 Mei 2021,” kata dia.

“Artinya, sebelum kami membuka laporan polisi di Polda Banten, kami sudah menegur Andri Irfad untuk koperatif dan beritikad baik guna menyelesaikan permasalahan dengan klien kami,” lanjut Satria.

Karena tidak ada itikad baik, Ali Robayina didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten

“Saat ini sedang proses di kepolisian. Menurut penyidik saksi sudah dipanggil dimintai keterangan tapi Andri Irfad tidak hadir. Dengan alasan tidak sesuai somasi. Itu orang sudah ngaco dan ngawur,” kata Satria.

Dia meneruskan, saat ini lagi diupayakan pemanggilan kedua dari penyidik Polda Banten.