Diduga Buat BAP dan Tanda Tangan Palsu, Oknum Perwira Polda Kalbar Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Buat BAP dan Tanda Tangan Palsu, Oknum Perwira Polda Kalbar Dilaporkan ke Bareskrim
Foto: Syafarudin Delvin/monologis.id

PONTIANAK – Seorang oknum Perwira Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan palsu.

Oknum tersebut dilaporkan oleh Herman selaku kuasa hukum Indra Chica.

“Kasus ini berawal saat klien kami dilaporkan ke Polda Kalbar dengan tuduhan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada November 2019 silam. Dalam prosesnya Subdit I Ditreskrimmum Polda Kalbar menggunakan pasa 368, 372 dan 335 sehingga klien kami di tahan selama 3 bulan,” kata Herman saat menggelar Konferensi Pers di Pontianak, Sabtu (18/09).

Dia melanjutkan, 29 September 2020 Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang menyatakan terdakwa Indra Chica tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Putusan tersebut telah dipertegas oleh Panitera PN Pontianak pada 14 Oktober 2020 yang disertai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada 13 Oktober 2020 dilampiri juga keterangan inkracht dalam bentuk surat keterangan panitera yang menerangkan bahwa perkara atas nama terdakwa Indra Chica telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Herman.

Dia menjelaskan, pada sidang di PN Pontianak salah seroang saksi bernama Hasan Basri menyangkal pernah diperiksa Polisi bahkan datang ke Polda saja tidak pernah.

Dia menduga persolan hukum tersebut telah dirancang oleh oknum Polisi tersebut.

“Maka berdasarkan fakta hukum di Pengadilan kami melaporkan oknum Kompol IS ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Herman.

Laporan itu, kata Herman, berisi keterangan dan data palsu terkait pemeriksaan saksi Hasan Basri.

“Sajsi tidak pernah diperiksa di Kepolisian dan menandatangani BAP, artinya BAP atas nama Saksi Hasan Basri adalah rekayasa penyidik pembantu atas arahan Kompol IS,” tegas Herman.

Dia menambahkan, oknum tersebut juga dinilai melebihi batas kewenangannya bahkan peristiwa hukum belum cukup bukti ataupun belum memiliki bukti permulaan yang cukup telah berani dan arogan melakukan tindakan penahanan terhadap seorang yang baru diduga ataupun baru disangka.

“Terlapor IS bersikap arogan dan menganggap kekuasaan di Subdit I Ditreskrimmum Polda Kalbar ada ditangannya,” kata dia.

Herman mengungkapkan, dirinya sebagai pelapor trelah diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri pada 27 Agustus 2021. “Harapan saya oknum Polisi tersebut mesti di tindak dan diproses hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.