Dicekoki Miras, Gadis Belia Disetubuhi Kenalan Baru

PRINGSEWU- Seorang
gadis belia asal Pringsewu, Lampung menjadi korban asusila oleh pria yang baru
dikenalnya.
Sebelum disetubuhi, pelajar kelas 3 SMP tersebut terlebih
dahulu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku AK (20) warga Kelurahan Pasarmadang,
Kotaagung, Tanggamus, Lampung.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, aparat Satreskrim
Polres Pringsewu langsung menangkap pelaku.
"Ya benar, Rabu siang kemarin Unit PPA Satreskrim
Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak
dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung
kita lakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu," ungkap Kasat Reskrim Iptu
Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis
(12/1/22).
Dijelaskan kasat, perbuatan asusila tersebut terjadi pada
Jumat (9/12/2022) pukul 21.00 Wib. Sementara TKP berada di komplek perkantoran
Pemda Pringsewu.
Kejadian itu, kata kasat, berawal saat korban diajak salah
satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda
Pringsewu. Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang
laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah
pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.
Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut
dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian
dikonsumsi secara bersama-sama. "Disaat korban dalam kondisi terpengaruh
minuman keras, tersangka AK membawa korban kedalam semak-semak lalu
menyetubuhinya," terang feabo.
Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat meneruskan, saat
orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya, dan setekah didesak
akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman
barunya.
"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan
tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu,"
ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,
tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016
tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal
hingga 15 tahun," tandasnya .