Dicekoki Miras, Gadis Belia Disetubuhi Kenalan Baru

Dicekoki Miras, Gadis Belia Disetubuhi Kenalan Baru
Foto: Istimewa

PRINGSEWU- Seorang gadis belia asal Pringsewu, Lampung menjadi korban asusila oleh pria yang baru dikenalnya.

Sebelum disetubuhi, pelajar kelas 3 SMP tersebut terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku AK (20) warga Kelurahan Pasarmadang, Kotaagung, Tanggamus, Lampung.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, aparat Satreskrim Polres Pringsewu langsung menangkap pelaku.

"Ya benar, Rabu siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu," ungkap Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (12/1/22).

Dijelaskan kasat, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/2022) pukul 21.00 Wib. Sementara TKP berada di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.

Kejadian itu, kata kasat, berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.

Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama. "Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya," terang feabo.

Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat meneruskan, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya, dan setekah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.

"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," tandasnya .