Diancam Akan Dibunuh, Wartawan di Bekasi Lapor Polisi

BEKASI – Edi Utama, kuasa hukum media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia mendatangi Polres Bekasi Kota untuk melaporkan ancaman pembunuhan oleh tiga orang pria terhadap Jatnika Surya Utama, wartawan media tersebut .
Edi meminta pihak kepolisian segera menangkap para pelaku.
"Kami percaya, polisi akan bekerja profesional, sigap dan terukur untuk segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan menggunakan sejenis senjata api terhadap wartawan," kata Edi kepada awak media di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/09).
Ia mengatakan yang dilakukan terlapor adalah kriminal murni, meskipun tindakan pengancaman pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, namun dinilai perlu aparat bertindak sigap.
"Apapun pemicunya karena adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, polisi wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang, apalagi menggunakan senpi," ungkap Edi.
Sebelumnya, pada Minggu (26/09) lalu, rumah Jatnika Surya Utama di Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi didatangi oleh tiga orang pria yakni NS, S dan M.
“Saya kaget ada yang ketok pintu, pas dibuka ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah, salah satu dari mereka adalah RT saya, yang tiga orang tidak kenal, sementara suami sedang di luar," ujar Erni Suherni istri Jatnika.
Erni langsung menghubungi suaminya untuk segera kembali pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.
"Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak-bentaj, suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya mau ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana," ujar Erni.
Jatnika menceritakan, di dalam mobil dirinya diintimidasi dan diinterogasi serta diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan ditembak.
"Betul saya dipaksa masuk kedalam mobil untuk menuju rumah Sanam, rekan saya. Diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak, diintimidasi, diintrogasi hingga saya shok tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun," paparnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia Ade Muksin mendesak aparat kepolisian mengusut kasus itu sampai tuntas.
"Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa wartawan saya dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan lainnya," ungkap Ade.
Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.
"Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkap Ade.
Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga mengecam keras tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap awak media.
"Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan FHI, tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan sejenis senjata api," kata Melodi.
Dia meminta Kapolres Metro Bekasi Kota serius dalam menindaklanjutinya.
"Karena saya dapat informasi, kejadian tersebut sudah dilaporkan, saya pikir asal polisi serius 3x24jam pastilah dapat ditangkap pelaku pengancaman pada wartawan itu, apalagi pelaku turut membawa RT ke rumah korban," pungkasnya.