Debitur Diduga Palsukan Dokumen Kredit, Bukti BPR Tunasjaya Graha Lemah Pengawasan

Debitur Diduga Palsukan Dokumen Kredit, Bukti BPR Tunasjaya Graha Lemah Pengawasan
IIustrasi

BANDARLAMPUNG – Pengawasan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tunasjaya Graha terkesan lemah sehingga seorang debitur berhasil memalsukan dokumen kredit yang mengakibatkan kerugikan di BPR tersebut mencapai Rp130 juta.

Terkait kasus tersebut, Pimpinan BPR Tunasjaya Graha, Maria Nilawaty, melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polresta Bandarlampung dengan terlapor Dewi Sartika.

Pemalsuan dokumen oleh Dewi diduga dilakukan sejak 7 Desember 2018 lalu.

Pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi termasuk dari kalangan internal BPR Tunasjaya Graha.

Terkait barang bukti, BPR Tunasjaya Graha pernah menyerahkan kepada pihak penyidik Polresta Bandarlampung, termasuk perjanjian kredit dan persetujuan kredit, sehingga debitur bisa mendapatkan fasilitas kredit.

Dalam dokumen yang diserahkan kepada pihak kepolisian tersebut, tercantum nama Direktur BPR yang lama, yaitu Hendrik Susanto serta pihak lain yang terlibat dan sudah diperiksa oleh pihak kepolisian yakni Pipit Elizar, Tryono Wijarnarko, Anik Suparti Ningsih.

Pimpinan BPR Tunasjaya Graha Maria Nilawati saat dikonfirmasi enggan banyak berkomentar, "Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan saya," kata dia melalui sambungan telepon, Senin (29/06).