Dampak Korona, 12 Hotel di Lampung Tutup, 980 Karyawan Dirumahkan

BANDARLAMPUNG-Wabah covid-19 membawa dampak yang serius bagi dunia perhotelan. Dari catatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, ada 12 hotel yang tutup akibat wabah covid-19.
Diantaranya hotel Yunna, Sheraton, Kamp.Wisata Tabek Indah, Swissbel Hotel, Rm Kayu, Hotel Bandara Syariah, Hotel Emersia, Hotel Marcopolo, Hotel Sahid, Hotel Nusantara Syariah, hotel Lembah Hijau, dan Hotel Suak Sumatera Resort.
Menurut Raban Wakil Sekretaris BPD-PHRI Lampung, total karyawan yang dirumahkan ada 980 orang atau 48 persen dari total seluruh karyawan 2050 orang.
Kerugian dampak covid-19 sampai dengan Maret lalu mencapai Rp22,4 Miliar. Menurutnya 12 hotel tersebut mulai tutup pada akhir Maret hingga awal April.
Raban mengatakan, untuk karyawan yang dirumahkan bergantung dari kemampuan masing-masing industri. Namun, BPD-PHRI Lampung berjuang melalui BPP-PHRI pusat untuk mendorong ke pemerintah bisa sampai ke Kemenaker atau Kemenpar agar memberikan stimulus terhadap hal ini.
"Harapan kami wacana program kartu prakerja dapat segera di gulirkan, mengingat dampak pada sektor pariwisata langsung terasa. Hotel dan resto kan tempatnya orang berkumpul dan sekarang berkumpul dicegah bahkan dilarang, jadi itu dampak yang kita rasakan, memukul industri pariwisata indonesia," tuturnya saat dihubungi monologis.id, Sabtu (04/04).
Menurutnya, upaya yang dilakukan dalam mengatasi kerugian saat ini adalah MEC yaitu Manning Energi Cost yang hampir dilakukan di semua industri.
"Untuk manning pasti mengurangi jumlah karyawan dengan membagi waktu kerja, atau merumahkan. Untuk energy, mengurangi penggunaan listrik dengan mematikan atau mengurangi perangkat electronik seperti AC,freezer, lampu khususnya malam waktu atau luar waktu beban puncak (LWBP), dan menjual kamar dengan sistem blok atau lantai," jelasnya.
Untuk cost, Raban meminta pemerintah kota dapat membantu meringankan beban setidaknya selama 6 bulan kedepan dengan cara mengurangi atau membebaskan biaya yang menjadi kewajiban pada pemerintah daerah.
"Termasuk beban-beban yang timbul sebagai kewajiban kami terhadap pemda, seperti beban pajak PBN 1, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air bawah tanah, retribusi sampah, biaya BPJS, biaya beban listrik ( bayar sesuai pemakaian)," jelasnya.
BPD-PHRI Lampung juga mengimbau kepada seluruh anggota yang masih bertahan operasi untuk menjalankan SOP pencegahan covid-19, dengan menyiapkan hand sanitizer di area publik, khusus di lobby, tempat cuci tangan dan sabun yang mudah dijangkau menggunakan hand glob (sarung tangan) serta menggunakan masker dan selalu membersihkan handle-handle pintu lobby dan kamar dengan disinfektan.