Dalam Sepekan Polres Lampung Selatan Amankan 54,2 Kg Ganja

LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan ganja seberat  54,2 Kg bersama 5 orang tersangka. Barang haram berasal dari ujung pulau Sumatera yang akan dipasarkan di Pulau Jawa dan Sumatera tersebut diamankan didua lokasi berbeda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo didampingi Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari   menceritakan, pada Minggu (12/07) sekitra pukul 15.00 wib di Are Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 47 kg yang dikirim melalui jasa pengiriman barang Dakota Buana Semesta menggunakan truk tujuan  Cipinang Jakarta Timur.

“Saat dilakukan pengembangan diketahui bahwa pengirim barang haram itu adalah ZR (32) warga Cibinong Jawa Barat dan AA (35) warga Sumedang jawa Barat. Kemudian saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengaku bahwa barang terlarang itu akan diambil atau dibeli oleh tersangka RC (29) warga Depok Jawa Barat dan RS (31) warga Kebagusan Jakarta Selatan,” jelas Eddi saat menggelar Konferensi Pers di Pos Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (23/07).

Kemudian, lanjut Eddi, pada Sabtu (18/07) sekira pukul 00,30 wib Jajaran KSKP Pelabuhan Bajauheni berhasil mengamankan ganja seberat 7,2 Kg didesa Bakauheni bersama seorang tersangka yakni HP (25) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Penangkapan terhada HP (25) yang masih berstatus mahasiswa ini dilakukan saat petugas melakukan patroli melihat tersangka di Dusun Umbuljering, Desa Bakauheni yang sangat mencurigakan membawa kardus disampingnya. Kemudian saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan 7 bungkus ganja kering yang dibungkus kertas dan dilakban. Kepada petugas tersangka mengaku hanya upahan saja untuk membawakan saja yang diperintah oleh Anjar (DPO) warga Wayhalim, Bandarlampung untuk dibawa ke Bakauheni," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (2) jo Pasal 114(2) jo Pasal 132 (1)  UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman seumur hidup,  atau Pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 Miliar.