Dagelan Hukum Ala Djoko Tjandra

Dagelan Hukum Ala Djoko Tjandra

Oleh: Rudi S Kamri*

MEMBACA berita tentang petualangan hukum Djoko Tjandra membuat perut saya mual dan kemarahan saya menggelegak. Bagaimana mungkin, seorang buronan yang paling dicari oleh otoritas hukum di Indonesia bisa begitu seenaknya mempermainkan hukum di negeri ini ? Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah memasukkan namanya menjadi buronan setelah Mahkamah Agung (MA) 2009, memvonisnya bersalah dalam kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara senilai Rp 904 miliar. Tapi sampai 11 tahun, aparat Kejakgung gagal total melaksanakan tugas untuk menangkap buronan ini.

Dan yang lebih mengenaskan, tiba-tiba Djoko Tjandra terendus sudah membuat E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan yang membuat kita mengelus dada, Djoko Tjandra mendapat fasilitas VVIP. Dia diantar langsung oleh Lurah Asep Subhandi ke Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) untuk merekam identitas diri dan BIMSALABIM E-KTP Sang Buronan langsung kelar hanya dalam waktu 1 jam. Luar biasa. Sesuatu kemewahan yang hampir mustahil bisa dialami oleh warga negara lainnya.

Lalu dengan bermodal E-KTP yang diterbitkan Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan itulah Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan vonis 2 tahun penjara yang pernah diterimanya.

Dari drama yang tidak lucu ini kita bisa melihat betapa Djoko Tjandra telah "mengadali" hukum di negeri ini. Dia telah melecehkan kredibilitas lembaga aparat penegak hukum, mulai Kejakgung, Polri, Imigrasi sampai Dukcapil. Dan kita telah dipaksa menyaksikan dengan mata telanjang dagelan hukum yang membuat akal sehat kita tercabik-cabik. Mulai dari vonis yang hanya 2 tahun penjara untuk kerugian negara hampir satu trilyun, kemudian melarikan diri ke Papua Nugini sampai bebas kembali melenggang masuk ke negeri ini. Ada apa semua ini? Atau jangan-jangan apa ada.

Kasus Djoko Tjandra adalah warisan sampah dari pemerintahan sebelumnya kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Tapi apapun yang terjadi aparat penegak hukum Presiden Jokowi harus segera menangkap Djoko Tjandra sesegera mungkin. Kalau tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini. Perintah Menkopulhukam Mahfud MD sudah jelas dan tegas, Djoko Tjandra harus segera dieksekusi alias ditangkap dimanapun berada. Ini tugas yang harus segera dilaksanakan aparat Kejaksaan dan juga Kepolisian.

Saya berharap drama hukum yang dimainkan oleh Djoko Tjandra tidak akan terulang lagi. Karena hal ini selain melecehkan kewibawaan hukum, juga mempermalukan kehormatan bangsa ini di dunia International. Dan kita tidak boleh marah kalau berbagai pihak menduga dagelan hukum ini melibatkan uang besar untuk menyuap aparat negara, karena permainannya jelas sangat kasar dan kasat mata.

Mudah-mudahan anak cucu kita tidak akan pernah menyaksikan tragedi yang memalukan seperti kasus kusut Djoko Tjandra ini di perjalanan hidupnya nanti. Karena hal ini merupakan aib besar yang mencoreng marwah kita sebagai sebuah bangsa.

Salam SATU Indonesia

*Pemerhati Sosial dan Politik