CV. Nayah Guno Diduga Korupsi BPNT Bagi KPM Adijaya Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR - CV. Nayah Guno diduga menyalurkan sembako tidak layak konsumsi pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu dikeluhkan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Adijaya, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Selain itu, KPM juga mengeluhkan nominal yan mereka terima dari E-warung tidak sesuai. Merasakan dirugikan oleh suplayer, beberapa KPM mengembalikan bantuan pangan tersebut.
Seperti disampaikan Rohana, bantuan sembako dalam bentuk paket yang dia terima sebanyak 10 kilogram beras, 14 butir telur, 1 kilogram jeruk dan Kacang ¼ kilogram serta kentang 8 ons senilai Rp150 Ribu.
"Pembagian semacam ini susah kami terima semenjak program digulirkan, dan beberapa barang sudah tidak layak konsumsi. Kami sungguh keberatan dalam pembagian sembako ini karena tidak sesuai. Kami akan memulangkan bantuan tersebut kepada E -warung, agar disampaikan kepada pihak penyalur," ujar Rohana, Selasa (16/06).
Terpisah, Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis mengaku telah menerima ratusan laporan dari masyarakat Desa Adijaya soal BPNT.
“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait itu,” kata Muklis.
“Kita akan perjuangkan hak-hak masyarakat terkait penerimaan sembako yang tidak sesuai yang diinginkan masyarakat dalam pembagian sembako dalam jumlah nominal yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Muklis menjelaskan, ada 284 KPM BPNT di Desa Adijaya dan sebagian besar KPM memulangkan bantuan pangan tersebut.
“Bantuan tersebut dalam bentuk sembako dengan nominal sebesar Rp200 ribu yang di salurkan melalui Bank Mandiri, kemudian diberikan kepada masyarakat KPM. Wajar jika mereka mengembalikan, selain tidak layak konsumsi, sembako yang mereka terima nilainya kurang dari Rp200 ribu,” kata Muklis.