Curi Truk di Tulangbawang, Warga Mesuji Dibekuk di Riau

TULANGBAWANG BARAT - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil membekuk pelaku pencurian mobil jenis truk.
Pelaku berinisial GN (36), warga Desa Sukaagung, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung dibekuk pada Jumat (27/5/2022) malam di Kelurahan Pangkalankerinci Timur, Kecamatan Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
“Awalnya pelaku bertamu ke rumah korban Indra Senur (46). Di mana pelaku dan korban sudah saling kenal. Saat itu pelaku melihat kunci kontak berikut STNK mobil milik korban tergeletak diatas meja. Saat korban lengah pelaku langsung mengambilnya kemudian pamit pulang. Korban tanpa rasa curiga mempersilahkan tamunya untuk pulang,” ungkap Taufiq, Selasa (31/5/2022).
Korban baru menyadari keesokan hari saat akan melaksanakan Salat Subuh. korban melihat mobil truk miliknya yang di parkir di halaman belakang rumah sudah hilang, lalu korban mencari kunci kontak dan STNK mobil tersebut ternyata telah hilang, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp250 juta," kata Taufiq.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di Provinsi Riau.
"Saat ditangkap, pelaku mengaku truk tersebut dijualnya kepada MI seharga Rp38 juta," imbuh Kapolsek.
Dari informasi tersebut, petugas lalu mengkap MI (43), di kediamannya Jalan Yos Sudarso, Km 15, Muarafajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Sabtu (28/5/2022).
“MI disangkakan sebagai penadah barang curian,” pungkas Kapolsek.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung. Untuk pelaku GN dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku MI dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.