Curi Elpiji dan Hp, Dua Warga Menggala Dibekuk Polisi

Curi Elpiji dan Hp, Dua Warga Menggala Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Polisi membekuk IR (55), dan IP (39) warga Jalan Mega, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Keduanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 Polsek Menggala.

"Ditangkap pada Sabtu (11/05/2024) siang saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Tengah," kata Kapolsek Menggala Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, Selasa (14/05/2024).

Dari pelaku disita barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kg warna melon, dan handhpone (HP) merek Nokia 105 warna hitam milik korban Rusiyem (69), ibu rumah tangga, warga Jalan Talang Tembesu, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala.

"Para pelaku melakukan aksinya di rumah korban dengan cara berpura-pura meminta dipijit, tapi sebelum dipijit para pelaku menyuruh korban untuk mandi. Saat korban sedang mandi itu lah para pelaku beraksi," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, para pelaku yang mencuri barang-barang di rumah korban merupakan orang yang dikenal dan masih satu kampung dengan dirinya, sehingga membuat korban menjadi marah dan kesal.

"Adapun barang-barang milik korban yang dicuri oleh para pelaku yakni berupa 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg warna melon, HP merek Nokia 105 warna hitam, dan satu karung beras 10 kg. Usai mengalami tindak pidana pencurian, korban langsung melapor ke Mapolsek Menggala," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.