Curas di Lampung Tengah Modus Minta Tumpangan

LAMPUNGTENGAH - Seorang pemuda warga Lampung Utara nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, Selasa (11/10/2022) lalu.
Aksi pelaku berisnial IP alias Aji (25), modus meminta tumpangan kepada korbannya, Aditya, warga Bandarjaya Barat yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Terbanggibesar menuju Terusannunyai.
Sampai di jalan lintas Kampung Lempuyang Bandar, Aditya yang mengendarai Honda Beat warna biru putih BE 6068 IC, diberhentikan oleh Aji yang meminta diantar ke Kampung Bandaragung sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban yang awalnya tak menaruh curiga kepada pelaku, lalu menumpangi Aji sampai ke Kampung Bandaragung.
Namun, di tengah jalan, pelaku meminta korban berbelok kearah jalan PT Indo Prima Beef (IPB), dan saat sampai di kebun karet, pelaku meminta berhenti sambil meminta uang Rp 100 ribu kepada korban.
Karena tidak diberi uang oleh korban, lalu pelaku langsung merampas kunci sepeda motor korban, kemudian korban merampas kembali kunci sepeda motornya dan berlari kearah pos Satpam PT IPB sambil berteriak.
Mendengar teriakkan minta tolong korban, satpam PT IPB dan masyarakat sekitar kemudian mengajar pelaku hingga akhirnya tertangkap.
Mendapat laporan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Waypengubuan yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa.
"Ya benar telah terjadi aksi Curas dengan modus berpura-pura minta diantar dengan motor. Namun aksi pelaku mendapat perlawanan korban, dan pelaku berhasil diamankan," kata Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (14/10/2022).
Lelaki warga Kampung Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara itu langsung diamankan ke Mapolsek Waypengubuan guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sembilan tahun penjara." pungkasnya.