Buron 4 Tahun, Penganiaya Wartawan di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

LAMPUNG TENGAH - Aksi pelarian Didik, warga Jalan 6, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, harus berakhir di jeruji besi. Akibat menganiaya seorang wartawan media online yang terjadi pada 2016 lalu.
Pelaku sempat buron selama 4 tahun sebelum akhirnya ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Terbanggibesar.
Kanitreskrim Polsek Terbanggibesar IPDA Agus Supriyadi mewakili Kapolsek Kompol Suntana membenarkan penangkapakn terhadap pelaku.
"Jadi tadi malam kami mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap wartawan ini telah kembali dari pelariannya. Sebelumnya pelaku melarikan diri ke Maluku sejak 2016 lalu. Baru seminggu di rumah dan kami melakukan penangkapan," jelas Agus, Senin (15/03).
Agus menjelaskan, pelaku cukup kooperatif dalam penangkapan tersebut, "Alhamdulillah pelaku sangat kooperatif, sama sekali tidak melakukan perlawanan, dan terus kita tangani. Pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 170 KUHP," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 kurungan penjara.
Terkait telah ditangkapnya pelaku penganiayaan dan pengeroyokan itu, Jasmari selaku korban sangat mengapresiasi kinerja Polsek Terbanggibesar yang telah bekerja keras menangkap pelaku tersebut.
Terkait kronologis pengeroyokan itu Jasmani menjelaskan, dia mewakili keluarganya menagih hutang kepada Jubet, warga Jalan, 6, Kelurahan Yukumjaya. Awalnya Jubet memiliki hutang dan menjaminkan mobil. Namun kendaraan tersebut diambil tapi uangnya tidak dikembalikan.
"Sekitar dua tahun lebih saya datangi, ketemu dengan orang tuanya minta waktu pencairan tol. Selama empat bulan saya datangi lagi, juga belum berhasil. Karena Senin pencairan saya datang Selasa," jelas Jasmari.
Pada Selasa Jasmari mendatangi kembali. Namun hutang tersebut dibayar Rp5 juta, dirinya bertanya kepada pelaku, “tanya kok segitu”. Karena tidak terima ada rekaman perjanjian Didik mengancam membanting HP.
"Pelaku langsung merebut HP dan di banting di meja. Dia juga membanting gelas, selanjutnya saya dipukul pada wajah dan pelaku kedua Jubet menendang saya dari belakang serta memukul kepala bagian belakang," urainya.
Saat itu ada orang tua pelaku meminta korban untuk keluar. Pelaku masih mengejar korban sembari memegang batu dan dipukulkan di kepala bagian depan tapi ditangkis menggunakan tangan.
"Tangan saya juga luka kena batu tersebut. Selanjutnya saya lapor ke Polsek Terbanggibesar, Saya diarahkan visum ke umah sakit Islam Yukum Jaya. Dengan ditngkapnya salah satu pelaku, saya berharap kepada kepolisian agar bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku dan sampai ke meja hijau," tutup Jasmari