Berikut Ini Cara Menghitung Tagihan PLN Bulan April

Berikut Ini Cara Menghitung Tagihan PLN Bulan April
Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Bagi pelanggan PLN yang merasa ada ketidaksesuaian pencatatan meteran terakhir dengan tagihan listrik bulan April, bisa mengadukan ke kontak center PLN di nomor 123 atau datang ke unit layanan pelanggan (ULP) terdekat.

Bidang Komunikasi PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Rizky Ferdiansyah menjelaskan, sejak adanya pandemi covid-19, petugas PT PLN (Persero) sudah tidak boleh datang ke rumah pelanggan untuk mencatat meteran listrik. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran pandemi global di Indonesia.

“Karena pencatatan meteran listrik disetop, sebagai gantinya, PLN menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan Maret. Perhitungannya menggunakan rata-rata pemakaian kWh bulan Desember, Januari, dan Februari,” jelas dia.

Dia menjelaskan, tarif listrik rumah tangga atau R1 disebut tidak mengalami kenaikan, bagi pelanggan listrik rumah tangga daya 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.467 per kWh. Lalu, bagi pelanggan listrik daya 900 VA non subsidi (R1M) tarif tetap sama, yakni sebesar Rp 1.352 per kWh.

“Namun, bagi pelanggan daya 900 VA subsidi tarifnya diberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan Juni 2020. Sementara bagi pelanggan daya 450 VA tarifnya dibebaskan sementara sampai 3 bulan ke depan," ujar Ferdiansyah, Rabu (08/04).

Namun, jika pelanggan menemukan ketidaksesuaian pemakaian, silahkan ajukan komplain ke kantor ULP terdekat. Tetapi, jika betul tagihan di April kelebihan atau kekurangan, maka selisihnya akan diperhitungkan di rekening tagihan listrik bulan berikutnya.

Sebelumnya sejumlah pelanggan listrik non subsidi 900 VA dan 1300 VA, mengaku tagihan listrik bulanan mereka naik. Hal tersebut terjadi saat PLN memberikan keringanan tarif listrik kepada pelanggan subsidi 450 VA dan R1T 900 VA.

Bagi masyarakat yang penasaran pengunaan listrik selama satu bulan terakhir, bisa melakukan penghitungan dibawah ini.

Contoh perhitungan tagihan listrik bulan April: Anda pelanggan golongan R-1/TR daya 1.300 VA. Pemakaian listrik bulan Desember 200 kWh, bulan Januari sebesar 176 kWh, dan bulan Februari 190 kWh = 200 kWh + 176 kWh + 190 kWh = 566 kWh.

566 kWh : 3 = 188,67 kWh

188,67 kWh x Rp1.467,28 per kWh (tarif listrik sesuai golongan) = Rp276.831.

Berarti pembayaran listrik di bulan Maret yang ditagihkan pada rekening April sebesar Rp276.831 (belum termasuk Pajak Penerangan Jalan Umum dengan besaran sesuai Peraturan Daerah/Perda masing-masing).