Berdalih Kesulitan Ekonomi, Pasutri Kompak Maling di Butik

Berdalih Kesulitan Ekonomi, Pasutri Kompak Maling di Butik
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Alasan kesulitan ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) kompak maling tas pemilik butik.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mewakili Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus menjelaskan, tersangka DM dan SR datang ke butik di Desa Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan pada Senin, 11 Juli 2022.

“Keduanya datang mengendarai mobil Datsun merah berpura-pura belanja dibutik tersebut,” kata Reynold, Kamis (28/7/2022).

Suami, DM, berperan membuyarkan perhatian pemilik butik. Sementara SR mengambil tas yang ada dilemari butik. “Tas curian tersebut berisi satu unit ponsel android, uang tunai Rp450 ribu dan berbagai dokumen penting,” kata Reynold.

Kedua tersangka diringkus di rumahnya di Desa Kutoarjo, Gedongtataan, Pesawaran pada Selasa (26/7/2022) malam.

Pengakuan sementara baru sekali, tapi sedang kita dalami. Melihat caranya ada dugaan kuat masih ada korban lain. Juga kemungkinan bagian dari jaringan, " tambah Reynold.

Sementara dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.