Bekuk Tiga Pengepul, Polres Pesisir Barat Amankan Benur Senilai Rp1,035 Miliar

Bekuk Tiga Pengepul, Polres Pesisir Barat Amankan Benur Senilai Rp1,035 Miliar
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat, Lampung, membekuk tiga orang pengepul Benih Bening Lobster (BBL) atau yang lebih keren disebut benur.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku yakni JS (26) warga Kuala Stabas Lingkungan Pasarmulia Barat, Kelurahan Pasarkrui, Kecamatan Pesisir Tengah, DS (25) warga Pekon (Desa) Kotajawa Kecamatan Bangkunat, dan FIP (18) warga Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat.

"Ketiganya ditangkap karena melakukan pengepulan benur yang akan diselundupkan, pada Senin (27/2/2023), sekira Pukul 21.00 WIB, di salah satu rumah di Pekon Kotajawa, Kecamatan Bangkunat," ungkap Kapolres.

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu buah kotak warna putih, satu buah plastik warna hitam, 36 plastik bening berisi  benur, dan empat unit ponsel merk dengan merk yang berbeda.

"Setelah dilakukan penghitungan setidaknya jumlah benur yang berhasil diamankan berjumlah 6.610 ekor dengan rincian jenis mutiara berjumlah 1.050 ekor, jenis pasir berjumlah 5.500 ekor, dan jenis jambrong 60 ekor, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,035 Miliar," papar Alsyahendra.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi di Pekon Kotajawa terdapat seseorang atas nama DS melakukan usaha jual beli benur. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait illegal fishing benur di wilayah Bangkunat.

"Sekitar Pukul 21.00 WIB, terduga pelaku DS keluar menggunakan mobil jenis Xenia warna putih, pelaku langsung bergerak dan mendapat dua orang laki-laki," jelasnya.

Namun setelah diperiksa didalam mobil tidak ditemukan barang bukti.

"Tim langsung bergerak menuju rumah DS di Pekon Kotajawa dan menemukan sebuah kotak dibungkus plastik hitam dan DS mengakui bahwa kotak tersebut berisi benur berjumlah 6.610 ekor," imbuhnya.

"Terduga pelaku DS bersama dua orang rekannya langsung diamankan ke Mapolres Pesisir Barat guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Masih kata Alsyahendra bahwa benur yang oleh para pelaku akan diselundupkan ke Vietnam tersebut, rencananya akan kirim Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk dilepasliarkan.

"Pelaku terancam delapan tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 Miliar," tukasnya.