Bekuk Tiga Pengepul, Polres Pesisir Barat Amankan Benur Senilai Rp1,035 Miliar

PESISIR BARAT – Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat, Lampung, membekuk tiga
orang pengepul Benih Bening Lobster (BBL) atau yang lebih keren disebut benur.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku
yakni JS (26) warga Kuala Stabas Lingkungan Pasarmulia Barat, Kelurahan
Pasarkrui, Kecamatan Pesisir Tengah, DS (25) warga Pekon (Desa) Kotajawa
Kecamatan Bangkunat, dan FIP (18) warga Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan
Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat.
"Ketiganya ditangkap karena melakukan pengepulan benur
yang akan diselundupkan, pada Senin (27/2/2023), sekira Pukul 21.00 WIB, di salah
satu rumah di Pekon Kotajawa, Kecamatan Bangkunat," ungkap Kapolres.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa
satu buah kotak warna putih, satu buah plastik warna hitam, 36 plastik bening
berisi benur, dan empat unit ponsel merk
dengan merk yang berbeda.
"Setelah dilakukan penghitungan setidaknya jumlah benur
yang berhasil diamankan berjumlah 6.610 ekor dengan rincian jenis mutiara
berjumlah 1.050 ekor, jenis pasir berjumlah 5.500 ekor, dan jenis jambrong 60
ekor, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,035 Miliar," papar
Alsyahendra.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat
informasi di Pekon Kotajawa terdapat seseorang atas nama DS melakukan usaha
jual beli benur. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan
penyelidikan terkait illegal fishing benur di wilayah Bangkunat.
"Sekitar Pukul 21.00 WIB, terduga pelaku DS keluar
menggunakan mobil jenis Xenia warna putih, pelaku langsung bergerak dan
mendapat dua orang laki-laki," jelasnya.
Namun setelah diperiksa didalam mobil tidak ditemukan barang
bukti.
"Tim langsung bergerak menuju rumah DS di Pekon
Kotajawa dan menemukan sebuah kotak dibungkus plastik hitam dan DS mengakui
bahwa kotak tersebut berisi benur berjumlah 6.610 ekor," imbuhnya.
"Terduga pelaku DS bersama dua orang rekannya langsung
diamankan ke Mapolres Pesisir Barat guna penyidikan lebih lanjut,"
sambungnya.
Masih kata Alsyahendra bahwa benur yang oleh para pelaku
akan diselundupkan ke Vietnam tersebut, rencananya akan kirim Balai Karantina
Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk dilepasliarkan.
"Pelaku terancam delapan tahun penjara atau denda
paling banyak Rp1,5 Miliar," tukasnya.