Bawaslu Minta Balonkada Tidak Politisasi Bantuan COVID-19

Bawaslu Minta Balonkada Tidak Politisasi Bantuan COVID-19
Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih

LAMPUNG TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Lampung Timur, Lampung, mengingatkan bakal calon kepala daerah (balonkada)  agar tidak mencampuradukan politik dan pemberian bantuan kepada warga yang terdampak pandemi korona (COVID-19).

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih, Sabtu (25/04).

Dia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan pelanggaran kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Hal itu merupakan bentuk peringatan agar seluruh bakal calon tidak mempolitisasi bantuan-bantuan untuk kepentingan politik.

“Bawaslu tidak melarang bakal calon Bupati maupun bakal calon Wakil Bupati memberikan bantuan sosial karna itu perbuatan baik, tapi jangan dibungkus dengan kemasan kepentingan dalam pencalonan,” tuturnya.

Bawaslu Lampung Timur mengimbau kepada seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak mengkampanyekan diri melalui bantuan-bantuan sosial di tengah wabah korona (COVID-19) sebagaimana surat nomor 022//K.LA-04/PM.00.02/IV/2020 perihal pencegahan prlanggaran kepada bakal calon untuk tidak memberikan bantuan sosial mengatasnamakan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bersosialisasi dalam rangka pencalonan.

Dia mengharapkan, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dapat memberikan pendidikan politik yang tidak baik kepada masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur agar tidak memanfaatkan pandemik Korona menjadi peluang politik. Dalam situasi kondisi saat ini jiwa dermawan dan negarawan harus lebih diutamakan tanpa kepentingan pencalonan,” kata dia.

Maka dari itu, Bawaslu Lampung Timur mengirimkan surat pencegahan pelanggaran sekaligus imbauan secara resmi kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, sebagai salah satu langkah pencegahan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan hal-hal yang tidak diperbolehkan, sehingga hal tersebut menjadi dasar untuk selanjutnya  memproses jika terdapat dugaan pelanggaran.