Bawaslu Lampung Timur Nonaktifkan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Desa

LAMPUNG TIMUR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur menonaktifkan sementara Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan desa dampak dari penyebaran virus korona yang melanda Indonesia.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih menyampaikan, penonaktifan sementara mengacu pada surat edaran Ketua Bawaslu RI

“Telah kita sampaikan ke 24  ketua panwaslucam se Kabupaten Lampung Timur,” kata Uslih, Selasa (31/03).

Koordinator Divisisumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung Timur Dedi Maryanto menambahkan, pemberhentian sementara dilakukan mulai Selasa, 31 Maret 2020. “Penonaktifkan semetara tersebut mulai dari Panwaslu tingkat kecamatan, kesekretaritan panwaslucam  sampai dengan pengawasa desa,” ungkapnya.

Untuk rinciannya, sambung Dedi, yakni 73 orang Anggota Panwascam, 48 orang Kepala kesekretaritan dan PUMK, 144 orang staf teknik dan staf pendukung panwaslucam, dan  264 orang  panwaslu desa, dan total keseluruhan yang semetara di nonaktifkan  ada 529 orang se kabupaten Lampung Timur.

“Dikarenakan anggaran untuk penyelenggara yang bersifat ad hoc atau sementara adalah berbasis kinerja, maka dengan di keluarkan surat keputusan (SkK) Ketua Bawaslu Lampung Timur, maka honorarium semua anggota panwaslucam sampai panwaslu desa se Kabupaten Lampung Timur, secara otomatis berhenti,” katanya.

Dia berharap sambil menunggu petunjuk terbaru dari Bawaslu RI mengaktif kembali panwaslucam dan panwaslu desa se Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan tugas dan fungsinya kembali, sama-sama berdoa semoga  pandemik covid-19 ini segera berakhir.