Bawaslu Lampung Timur Didesak Beri Sanksi Oknum Kades Diduga Dukung Paslon Bupati

Bawaslu Lampung Timur Didesak Beri Sanksi Oknum Kades Diduga Dukung Paslon Bupati
Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur, Mukhlis (Foto: Raden Agus/monologis.id)

LAMPUNG TIMUR – Oknum kepala desa di Lampung Timur diduga mengarahkan masyarakat untuk mencoblos salah satu pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di wilayah itu pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Ajakan itu terekam dalam video yang tersebar luas di Lampung Timur.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik tersebut, oknum itu meminta masyarakat untuk memilih paslon nomor dua, Zaiful Bokhari-Sudibyo. Bahkan dalam ajakannya oknum itu mengaitkan Pilkada dengan bantuan program keluarga harapan. “Pilih Rp50 ribu lima tahun sekali apa pilih PKH setiap bulan?” kata oknum tersebut.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Winarto mengatakan, video tersebut akan dijadikan informasi awal untuk selanjutnya dilakukan investigasi untuk melengkapi alat bukti dan saksi.

“Dalam video itu ada dugaan pidananya, itu nanti yang akan di proses. Untuk sanksi, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, kades tidak netral akan dipidana minimal kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp1 juta dan maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp6 juta,” ungkap Winarto, Rabu (28/10).

Terkait sanksi pemberhentian, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dinas PMD.

Menanggapi video, Ketua LSM Pijar Lampung Timur, Muklis menyesalkan tindakan oknum kades tersebut. Dia mendesak Bawaslu dan Gakkumdu menindak tegas ASN maupun aparatur desa yang terlibat politik praktis.

“Aturan dalam Pilkada sudah jelas, harus ada tindakan tegas bagi oknum kades tersebut,” tegas Mukis.

Mengenai PKH, Muklis mengatakan program tersebut dari pusat yang disalurkan melalui Kementerian Sosial. “Jadi, jangan dibawa-bawa ke ranah politik karena bukan program pemerintah Kabupaten,” kata dia.

Mukhlis berharap masyarakat cerdas menentukan pilihannya untuk lima tahun kedepan.